Fakta-Fakta Gaji Kades Naik pada 2020, Ini Rinciannya
MEDIALOKAL.CO - Pemerintah melakukan penyesuaian untuk gaji perangkat desa. Hal tersebut dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut beberapa fakta terkait gaji kepala desa yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/3/2019):
1. Alasan penyesuaian gaji kepala desa
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
2. Presiden Jokowi setujui perubahan gaji tersebut
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Besaran gaji perangkat desa
Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesaselain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
4. Gaji kepala desa dilakukan 2020
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.
5. Kenaikan gaji perangkat desa dibebankan pada APBD
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
1.Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
1. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.
2. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Sumber: okezone.com
Berita Lainnya
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1,1 Juta
Dorong Anak Muda Berwirausaha, Wabup H.Syamsuddin Uti Buka Sosialisasi Wirausaha Muda
Sempolet Khas Suku Melayu Yang Lezat
Sektor Pariwisata Riau Bangkit, Kunjungan Turis Meningkat Lagi
Sepanjang 2022, Inflasi Riau Capai 6,81 Persen
Panik Gak! Harga TBS Sawit di Riau Turun Tipis
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1,1 Juta
Dorong Anak Muda Berwirausaha, Wabup H.Syamsuddin Uti Buka Sosialisasi Wirausaha Muda
Sempolet Khas Suku Melayu Yang Lezat
Sektor Pariwisata Riau Bangkit, Kunjungan Turis Meningkat Lagi
Sepanjang 2022, Inflasi Riau Capai 6,81 Persen
Panik Gak! Harga TBS Sawit di Riau Turun Tipis