Fakta Gaji PNS yang Naik Mulai Bulan Depan


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) terus meningkat. Bahkan dalam waktu dekat yaitu bulan April, gaji mereka akan kembali naik sebesar 5%. Pencairan kenaikan gaji pokok 2019 ini rencananya akan dibarengkan dengan rapelan gaji ke-13 dan ke-14. Aturan untuk dasar kenaikan gaji ini tengah dimatangkan pemerintah.

Adapun aturan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.Besarannya

Berikut beberapa fakta mengenai kenaikan gaji PNS pada April, dirangkum dari Okezone, Sabtu (16/3/2019).

1. Rekening 'Gendut', PNS Bakal Terima Gaji Lebih Banyak pada April

Loading...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya pun kini tengah menunggu data terkait jumlah PNS dan besaran kenaikannya dari setiap kementerian dan lembaga (K/L).

Adapun aturan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.

2. Dirapel dari Januari, Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Cair April

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya pun kini tengah menunggu data terkait jumlah PNS dan besaran kenaikannya dari setiap kementerian dan lembaga (K/L).

"Jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan setiap waktu pembayaran gajinya," ujar dia.

3. April, PNS Terima Rapelan Kenaikan Gaji 5%

Rencana kenaikan gaji sebesar 5% ini diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Lampung kemarin. Wacana ke naikan gaji pada 2019 ini sebenarnya sudah pernah dilontarkan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan, 'Pak ini PNS gajinya naik kapan? Gajinya naiknya kapan?' Saya jawab, 'Iya saya ngerti ini PP (peraturan pemerintah)-nya baru di siap kan'," katanya di Gerbang Tol Natar Bandar Lampung kemarin.

4. Gaji PNS Naik 5% Mulai April 2019, Ini Penjelasannya

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5% itu akan mulai berlaku April 2019.

"Peraturan Pemerintah nya (PP), setahu saya akan diproses Januari 2019 dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah indikasikan akan berlaku pada April 2019. Mohon cek Kemenkeu," ujarnya kepada Okezone, Selasa (11/12/2018).

5. Ini Besaran Gaji Kepala Desa pada 2019

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sumber: okezone.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]