Duh! Ketua RW di Makassar Ketahuan Nyoblos 2 Kali


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang ketua RW di Makassar diperiksa Bawaslu Kota Makassar karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Dia diduga mencoblos 2 kali saat di TPS berbeda.

"Iya ada dan sekarang diproses di Gakkumdu. Kami sudah melakukan proses administrasinya," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari di Makassar, Sulsel, Senin (22/4/2019).

Oknum Ketua RW yang dimaksud berasal dari Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulsel. Nursari menyebut, oknum ketua RW ini diduga mencoblos di dua TPS yang berbeda.

Disebutkannya, oknum ini diduga mencoblos di TPS 02 ke TPS 06 Kelurahan Pandang. Tindakannya ini terungkap saat didapati oleh salah seorang saksi.

Loading...

"Sudah kami rekomendasikan ke KPU. Selain di TPS tersebut, di Kecamatan Panakukang ada juga satu TPS yang direkomendasikan PSU," sebut dia.

Secara keseluruhan, pihaknya telah merekomendasikan lima TPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Makassar.

Perlu diketahui, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan 52 TPS ke KPU untuk melakukan PSU.

"Ada 52 yang sudah direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi.

PSU menurutnya akan dilakukan di 12 kabupaten/kota di Sulsel. PSU direkomendasikan terkait adanya dugaan pemilih yang mencoblos tidak sesuai prosedur.

"12 kabupaten/kota di Sulsel. Rata-rata terkait adanya tidak ber-KTP setempat dan juga haknya bukan di wilayah," jelas Amrayadi. 
 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]