KPU Inhil Plenokan Syarat Pencalonan Untuk Parpol di Pilkada Inhil 2018

Foto : Tampak suasana kegiatan tersebut.

Loading...

TEMBILAHAN - Bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuparen Indragiri Hilir (Inhil), Selasa 28/11/17 mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai telah dilaksanakan rapat pleno KPU Inhil menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupat Indragiri Hilir Tahun 2018. 


Dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Inhil, Sekretaris, dan Panwaslu Kabupaten Inhil tersebut, M.Dong selaku (Divisi Teknis) KPU Inhil kepada awak media menuturkan bahwa rapat pleno tersebut merupakan kewajiban bagi KPU Inhil untuk menetapkan persyaratan pencalonan, sebagai dasar bagi parpol untuk mengajukan bakal pasangan calon yang akan diusung dalam pilkada Inhil 2018. 


"Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang pencalonan pilkada pada pasal 5 diatur bahwa dalam menetapkan persyaratan pencalonan mengacu pada penetapan KPU Kabupaten/kota mengenai perolehan kursi dan perolehan suara sah hasil pemilu 2014, kalau digunakan ketentuan kursi DPRD maka rumus persyaratan oencalonan = jumlah kursi DPRD × 20 % = 45 × 20 % = 9 Kursi, kalau digunakan ketentuan suara sah digunakan rumus persyaratan pencalonan : jumlah suara sah x 25 % = 332.919 × 25 % = 83.230 suara sah," ungkapnya


Dikatakannya lagi, Dari ketentuan tersebut tidak ada satupun parpol di Inhil yang bisa mengusung sendiri bakal pasangan calon atau harus bergabung/berkoalisi dengan parpol lain untuk mencukupi ketentuan 9 kursi atau 83.230 suara sah. 

Loading...


"Parpol yang bisa mengusung bakal pasangan calon hanyalah partai yang memiliki kursi di DPRD, sehingga PKPI tidak bisa berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung bakal pasangan calon karena tidak memiliki kursi di DPRD Inhil,"Imbuhnya.(Rls)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]