HKi Pekdum 4 B Terindikasi Abaikan UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Selain menimbulkan kerusakan di sejumlah badan jalan Bathin Moujolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, ternyata perusahaan pengembang ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Infrastruktur (HKi), khususnya di wilayah seksi 4 B, juga terindikasi tidak taat pajak daerah dan retribusi daerah.


Tepatnya sebagaimana yang tertuang di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum tata cara pemungutan Pajak Daerah.


Terlebih lagi khususnya berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam hal ini peraturan Bupati Bengkalis Nomor 21 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan bebatuan yang selanjutnya diubah beberapa pasal di dalamnya melalui Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 46 Tahun 2013.


Terkait hal tersebut, awak media Spiritriau.com mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan Hutama Karya, melalui sambungan seluler Pimpinan Proyek (Pimpro) Pekanbaru-Dumai Seksi 3-4, Devisi Pengembang Jalan Tol, Dinny Suryakencana, (22/5). Namun awak media tidak memperoleh jawaban konfirmasi yang jelas.

Loading...


Namun beberapa saat kemudian ada balasan melalui sambungan seluler staffnya Pimpro tersebut, yakni Ari, yang menyampaikan agar pihak Spiritriau.com langsung saja konfirmasi ke kepala Proyek (Kapro) HKi seksi 4 B, Tommi, (22/5).


Akan tetapi lagi-lagi awak media Spiritriau.com tidak memperoleh jawaban konfirmasi yang jelas dari Kapro HKi seksi 4 B, Tommi, sebagaimana arahan dari staff pihak Pimpro Hutama Karya Pekdum 3-4, Ari, (22/5), sampai dengan berita ini diterbitkan.


Sebelumnya awak media mendapat konfirmasi dari pihak Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah(UPT Bapenda) Kecamatan Pinggir bahwa pihak Bapenda Kecamtan Pinggir sudah menyurati pihak perusahaan HKi seksi 4 B terkait dengan pajak daerah tersebut.


Jelasnya hasil pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan guna meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dan pembangunan daerah yang tentunya untuk terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

(spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]