Terindikasi Abaikan UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah, Ini Jawaban Pihak Perusahaan HKi Pekdu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Perusahaan pengembang jalan tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Infrastruktur (HKi), khususnya di wilayah Seksi 4 B terindikasi tidak melaksanakan kewajibannya terkait pajak daerah dan retribusi daerah.


Tepatnya sebagaimana yang tertuang di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum tata cara pemungutan Pajak Daerah. Dan khususnya berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam hal ini peraturan Bupati Bengkalis Nomor 21 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan bebatuan yang selanjutnya diubah beberapa pasal di dalamnya melalui Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 46 Tahun 2013.


Terkait hal tersebut, Syamsudin, selaku Site Operasional Manager (SOM) pihak  perusahaan HKi seksi 4 B ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknua akan menekankan ke setiap perusahaan rekananan pekerja tanah timbunnya untuk segera melaksanakan pembayaran pajak daerah tersebut.


"Seharusnya ada bentuk administrasinya mas dari pihak terkait. Namun yang jelasnya saya akan sampaikan ke setiap kontraktor agar segera membayarkan pajak tersebut. Atau mas saja yang memediasi para kontraktor ke pihak petugas pajaknya, "jawab Syamsudin ketika dikonfirmasi Spiritriau.com, (23/5).

Loading...


Di sisi lain, Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Kecamatan Pinggir, Suwarno SE, ketika ditemui di kantornya (23/5), menyampaikan bahwa pihaknya sudah 3(kali) menyurati pihak HKi Pekdum 4 B terkait pajak daerah dan retribusi daerah.


"Terkait pajak daerah, pihak HKi Pekdum 4 B sudah kita surati sebanyak 3 kali. Namun sejauh ini belum ada balasan surat kami tersebut ataupun realisasinya. Pastinya kami sangat berharap pihak HKi Pekdum 4 B dapat melaksanakan kewajibannya terkait pajak daerah ini, "tegas Suwarno SE.

(spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]