Pilihan
Kelakuan Oknum Polisi yang Satu Ini Sungguh Keterlaluan
MEDIALOKAL.CO - Oknum polisi di Polres Bulungan, Kaltara, berinisial AS, dijadikan tersangka atas kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 500 gram. Sebelumnya dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Partomo Iriananto menyatakan oknum polisi inisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. Kalau alat bukti permulaanya dianggap sudah cukup, penyidik dapat menyimpulkan cukup untuk dijadikan sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Partomo Iriananto.
Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik di antaranya dengan menyambangi sejumlah saksi. Salah satunya seorang narapidana (napi) yang kini berada di Lapas Kelas II Nunukan berinisial WA.
Pemeriksaan terhadap WA ini tentunya mengumpulkan bukti guna menguatkan status tersangka terhadap AS. “Pemeriksaan WA sebagai saksi guna menguatkan saja. Karena, kita mau tahu, apakah AS ini merupakan bagian dari jaringan narkoba atau tidak,” bebernya.
Barang bukti sabu seberat 500 gram diketahui telah dijual AS berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Sehingga, AS nantinya bakal dijerat dengan kepemilikan senpi dan penyalahgunaan kewenangan menghilangkan barang bukti.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 1 UU Darurat tahun 1951 atas kepemilikan senpi ilegal. “Sesuai dengan pelanggaran dikenakan pasal berlapis, dan terancam dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.
Untuk diketahui, terungkapnya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram yang hilang bermula ketika Senin (25/2) lalu, Ditresnarkoba menyambangi ruangan Kasat Tahti dengan tujuan mengambil barang bukti yang dititipkan sejak Rabu (23/1).
Barang bukti ini disimpan di brangkas kemudian dibuatkan berita acara (BA) serah terima. Barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba. Setelah dilihat bentuk barang bukti dan plastik dicurigai bukan sabu-sabu (barang bukti awal).
Guna membuktikan kecurigaan itu dilakukan tes dan terbukti hasilnya negatif bukan sabu. Dicurigai barang bukti telah digelapkan atau ditukar dengan barang yang menyerupai sabu.(jpnn.com)


Berita Lainnya
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri
Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Dilapor ke Kejati Riau, Nama Sekwan dan Walikota Jadi Sorotan
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri
Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Dilapor ke Kejati Riau, Nama Sekwan dan Walikota Jadi Sorotan
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis