Polres Inhil 'Panen' Tersangka Penyalahguna Narkotika, 4 Orang Berhasil di Ciduk

Foto : Pelaku (Humas Polres Inhil)

Loading...

TEMBILAHAN - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), panen tersangka penyalahgunaan narkotika, dan berhasil meringkus 4 orang laki - laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, pada hari Senin, (04/12/17).


Berdasarkan data yang berhasil dihimpun reporter media ini,  Keempat tersangka itu, diciduk di TKP yang berbeda. Dimulai dari penangkapan tersangka berinisial Af alias Ny (41 tahun) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, ditangkap dirumahnya pada hari Senin 04/12/17, pukul 19.00 wib, dengan barang bukti 24 (dua puluh empat) paket kecil sabu - sabu (berat bb sabu - sabu 3 gram), 1 (satu) buah kotak rokok Chief, 1 (satu) buah tempat pensil, 1 (satu) unit HP Nokia dan 1 (satu) buah gunting penjepit.


Setelah Af diamankan, kemudian ditangkap tersangka Kus alias Ma (40 tahun) warga Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Tembilahan. Tersangka ini ditangkap di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, pada hari Senin, 4/12/2017, pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1 (satu) paket sedang sabu - sabu (berat bb sabu - sabu 5.40 gram), 1 (satu) unit) HP Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah BM 5073 GW.


Selepas kedua tersangka di tersebut, Polisi juga menangkap dua orang warga Jalan Sudirman Tembilahan yaitu  tersangka MI alias Wa (22 tahun), yang ditangkap di Jalan Trimas Tembilahan, Senin, tanggal 4/12/2017, pukul 22.25 WIB, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Nokia, 1 (satu) buah dompet dan 1 (unit) sepeda motor Yamaha Xeon warna biru BM 3740 GU. Tersangka terakhir yang ditangkap adalah Her alias Id (39 tahun). Tersangka ini juga  ditangkap di rumahnya pada hari Senin, 4/12/2017, pukul 22.40 WIB, dengan barang bukti 1 (satu) paket besar sabu - sabu (berat bb 20.45 gram), 1 (satu) paket kecil sabu - sabu (berat bb 0.5 gram), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) ikat plastik putih bening dan 1 (satu) unit HP Samsung.

Loading...


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, membenarkan adanya penangkapan keempat tersangka tersebut. Warga Jalan Tanjung Harapan yang resah, menginformasikan kepada Kasat Narkoba, adanya aktifitas seorang warga disana, yang sering bertransaksi narkotika. 


Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti Kasat, dan memerintahkan Personel Sat Res Narkoba, untuk mendalami informasi tersebut. Setelah didapat data orang dimaksud, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Arinal Fajri, kemudian menangkap tersangka Af. Disaksikan Ketua RT setempat, terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas. Dari pengakuan tersangka kemudian dilakukan pengembangan, dan Tim Opsnal kembali menangkap tersangka Kus.


Dari kedua tersangka, didapat nama lain, MI alias Wa dan Her alias Id, yang juga sering berkerjasama dengan mereka, dalam bertransaksi narkotika. Tim kembali bergerak dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti seperti tersebut diatas.


Saat ini keempat tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 


Laporan : Supriono 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]