Sat Narkoba Polres Rohil Bekuk Resedivis, Polisi Temukan 14,75 Gram Sabu

Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir

Loading...

ROKANHILIR - Seorang Resedivis kembali dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, saat digrebek, Resedivis ini bersama seorang temannya. Saat itu, Polisi menemukan 14,75 gram butiran kristal diduga narkoba jenis sabu. Kamis 03 Juni 2021 malam.

Resedivis tersebut adalah Siswanto alias Siswo (32), warga Balam Km.22, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dan seorang temannya Joni Vender Damanik alias Joni (37), alamat Balam Km.24, Dusun Sumber Sari, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua pelaku ini digrebek Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil di dua tempat yang berbeda  dalam satu pondok perkebunan sawit di daerah Jalan Nasional, Balam Km.19, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K., saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi, Minggu ( 6/6/21 ) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.

Loading...

Dijelaskan Juliandi, pengungkapan ini bermula saat tim opsnal memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba, atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnalnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenarannya.

Saat dilakukan pengintaian di sekitar lokasi, Tim Opsnal melihat orang melintas menggunakan sepeda motor yang masuk ke lokasi kebun, yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

Tim Opsnal masuk ke lokasi kebun lalu menemukan dan mendatangi sebuah pondok (TKP-I) yang didalamnya ada seorang laki-laki mengaku bernama Joni Vender Damanik alias Joni. Ianya langsung diamankan, diperiksa dan digeleda, hingga selanjutnya dilantai pondok ( TKP I ) ini ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya (Bong).

Kemudian lagi, dilakukan pengembangan yang hasilnya didapat informasi bahwa Narkotika paket kecil tersebut di terima Saudara Joni dari saudara Siswo. Terus dilakukanlah penggerebekan ke pondok ( TKP II) yang berjarak sekitar 300 meter dari pondok (TKP-I). Dan dalam penggerebekan itu,Tim  berhasil mengamankan saudara Siswanto alias Siswo.

Selanjutnta digeledah dan hasilnya ditemukan sebuah tabung Redoxon berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 plastik klip berbagai ukuran, alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, sebuah gunting, timbangan digital, kantong kain hitam berisi bungkusan plastik klip berbagai ukuran lainnya berikut dengan uang berjumlah Rp 400.000,.-

Saat ditanyakan tentang barang bukti yang didapat, maka Saudara Siswo mengakui kepemilikan atas seluruh narkotika tersebut di perolehnya dari seseorang berinisial "BCL" (dalam lidik),  kemudian kedua tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan di kedua TKP ini, langsung dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Dijelaskannya, Barang Bukti di TKP Pondok-I Tersangka Joni Vender Damanik alias Joni, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca pirex yang didalamnya terdapat butiran atau serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik tutup biru disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, dan 1 satu unit handphone Android mrek Samsung warna putih.

Sedangkan di TKP pondok-II Tersangka Siswanto alias Siswo, 1 buah wadah tabung Redoxon yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip berbagai ukuran yang masing - masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah wadah kantong kain hitam berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 buah botol plastik tutup biru disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, 1 satu unit Handphone Android merk Samsung warna putih jenis HP lipat, Uang berjumlah Rp 400.000.-, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah mancis, 1 buah pipet putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, No.Pol BM 5155 WO beserta kunci kontaknya.

Adapun hasil Tes urine kedua tersangka ini positif mengandung Amphetamin. Dan kepada keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir," ungkapnya.***






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]