Pilihan
Polres Inhil Bekuk 3 Orang Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Wanita Honorer
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Cristian Rony, S.I.K memimpin langsung press release pengungkapan Kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor) didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing beserta jajaran dan dihadiri insan pers dari media televisi, cetak, dan online yang meliput langsung kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Inhil, Selasa (09/07/2019).
Pada keterangannya, Kapolres Inhil mengungkapkan selamat kepada jajarannya (Kasat reskrim, red) yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut.
"Selamat kepada jajaran saya yang telah berhasil mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat Inhil ini,"ungkap AKBP Cristian Rony, S.I.K.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing mengungkapkan ada 3 (tiga) tersangka dalam perkara tersebut, yang diduga sebagai residivis dan 1 (satu) diantaranya wanita yang masih aktif sebagai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencail) Inhil. Ke 3 (tiga) tersangka tersebut berinisial AD (32) dan SH (31) serta penadah TA.
"Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 28/06/2019 yaitu tersangka SH yang merupakan honorer Disdukpencapil, kemudian setelah dikembangkan, kita berhasil menangkap pasangannya yaitu AD, dan kemudian baru TA yang merupakan penadah," ungakapnya
Dikatannya juga, dari 7 tempat operasi pelaku yang modus yang digunakan ke 2 (AD dan SH, red) tersangka berubah-rubah menyesuaikan tempat dan waktu.
"Modus yang digunakan tersangka berubah-ubah menyesuaikan tempat, dan kebanyakan motor dalam keadaan tidak terkunci stang,"imbuhnya
Lebih jauh dijelaskannya, pengungkapan Curanmor kami menggunakan teknologi informasi kepolisian, CCTV TKP, dan kejadian terakhir yaitu di depan Bank. Sebagai barang bukti (BB) beberapa kunci motor, beserta STNK-nya kemudian juga ada BPKB, dan 4 Buah Sepeda Motor yang semuanya merk Honda, jadi masih ada 3 lagi yang akan kembangkan.
"Tersangka wanita SH (31th) akan dikenakan pasal 362, ancaman 5 tahun penjara, AD (32 th) dikenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara dan TA selaku penada akan dikenakan pasal 480 KUHP." (*)
Laporan : Aditiya Prahara


Berita Lainnya
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri
Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Dilapor ke Kejati Riau, Nama Sekwan dan Walikota Jadi Sorotan
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri
Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Dilapor ke Kejati Riau, Nama Sekwan dan Walikota Jadi Sorotan
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis