Urus Izin Usaha Tambang hingga Migas Via Online kini Makin Mudah


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Mengurus izin usaha di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara online makin mudah. Kementerian ESDM baru saja meluncurkan aplikasi perizinan online yang bisa diakses melalui perizinan.esdm.go.id.

Sistem perizinan online ini berbeda dari yang sudah pernah diluncurkan oleh Kementerian ESDM sebelumnya. Bedanya kali ini satu aplikasi sudah mencakup empat sektor ESDM, yaitu Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), alias lebih terintegrasi.

"Sebelumnya itu data nggak terintegrasi, prosesnya pelan, tidak user friendly, kemudian tidak bisa tracking berapa orang, si usernya juga nggak tahu kita sampai di mana dokumennya, tahapannya," kata Wamen ESDM Arcandra Tahar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Kalau sekarang, pelaku usaha atau investor yang urus izin bisa mengecek sampai mana proses perizinan yang telah mereka ajukan. Kementerian ESDM juga bakal tahu bila prosesnya berjalan lambat sehingga bisa mempercepatnya.

Loading...

Menteri ESDM Ignasius Jonan saat meluncurkan aplikasi tersebut mengatakan, perbaikan sistem perizinan ini tentunya akan membuat pengurusan izin menjadi lebih singkat.

"Kalau semua bisa begini tentu pelayanan lebih cepat," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Jonan berharap investasi akan lebih cepat masuk ke Indonesia dengan kemudahan yang diberikan. Dengan begitu akan banyak lapangan pekerjaan yang tercipta.

"Tantangan besar kita bukan hanya peningkatan kemakmuran yang melambat. Yang lebih krisis penciptaan lapangan kerja. Setahun ada 2 juta pecari kerja baru. Itu mau dikasih kerja apa kalau investasi nggak jalan, bisnis nggak jalan," tambahnya.

Melalui sistem ini, hanya butuh lima tahapan untuk mengurus perizinan secara online ini. Pertama, pembuatan akun perusahaan menggunakan alamat email resmi perusahaan. Kedua, mengisi data perusahaan.

Ketiga, memilih jenis pelayanan perizinan. Keempat, melengkapi persyaratan layanan perizinan yang dipilih dengan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan izin yang dipilih. Terakhir adalah proses verifikasi dan persetujuan.

 

(Detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]