Selama Tahun 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Catat Ada 112 Orang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau mencatat, adanya peningkatan jumlah terdakwa kasus Korupsi selama rentang 2017 ini. Jumlah tersebut meningkat jika dibanding dengan 2016 lalu.

Menurut data yang dirangkum, dari total 99 perkara Korupsi yang disidangkan tahun 2017, terdapat 112 orang menjadi terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Jumlahnya meningkat dibanding 2016, di mana hanya 88 perkara Korupsi yang disidangkan.

Tidak hanya perkara yang disidangkan di PN Pekanbaru saja yang mengalami peningkatan, jumlah terdakwa yang terlibat kasus Korupsi juga meningkat. Jika di 2016 lalu hanya 94 terdakwa, maka tahun ini (2017) sebanyak 112 terdakwa.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Denni Sembiring, Rabu (27/12/2017) menuturkan, dari 99 perkara yang telah disidangkan itu, 53 diantaranya sudah dibacakan putusannya di pengadilan. Sedangkan sisanya masih berjalan proses hukumnya.

Loading...

"46 perkara itu belum putus dan masih proses di persidangan," ungkap Denni Sembiring.

Sementara itu, untuk proses hukum lanjutan, peninjauan kembali (PK) dalam perkara Korupsi di tahun 2017 ini terdapat sekitar delapan perkara. Semuanya belum putus oleh Mahkamah Agung (MA) dan masih tahap menunggu.

Benar saja, selama 2017 ini pihak Kejaksaan khususnya, cukup banyak menangani kasus-kasus Korupsi, mulai dari Kota Pekanbaru termasuk kabupaten-kabupaten lainnya. Salah satu yang menonjol, adalah Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.

Dalam perkara tersebut, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan sebanyak 18 orang tersangka, 15 diantaranya ASN (Pegawai Negeri Sipil) dan lima lainnya pihak swasta. (GoRiau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]