Giliran Orang Nomor Satu di Bengkayang Terkena OTT KPK


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Setelah Bupati Muara Enim Sumsel, berselang sehari giliran Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot dicokok komisi antirasuah tersebut. 


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/9/2019) membenarkan OTT terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bengkayang tersebut. "Iya benar," kata Laode.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Bupati Bengkayang, KPK turut menangkap lima orang lainnya, yakni Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, Kadis PU Kabupaten Bengkayang, pengawal Bupati, staf honorer PU dan seorang rekanan dari pihak pemberi.


Enam orang tersebut sudah dibawa ke Jakarta dan selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK.

Loading...


Selain itu, terhadap satu orang lagi yang ditangkap di Pontianak dari unsur rekanan selaku pihak pemberi dan akan dibawa ke gedung KPK, Jakarta, Rabu ini.


Selain itu dikabarkan, KPK juga mengamankan barang bukti uang dengan total sekitar Rp340 juta.


Bupati Muara Enim Ditahan


Sementara itu KPK resmi menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.


Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.


Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).


"Ditahan selama 20 hari pertama. AYN di Rutan Polres Jakarta Pusat, EM di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan ROF di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).


Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.


Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.


Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian "commitment fee" sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan

"Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan "commitment fee" 10 persen, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

"Pada 31 Agustus 2019, EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar AS sejumlah "lima kosong kosong", kata Basaria.

Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

"Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai "fee" yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujar Basaria.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi. (***)


Sumber:antara






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]