Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Buktikan Cintanya, Siswi SMA ini Rela Disetubuhi Pria Beristri
MEDIALOKAL.CO - AS (24), warga Jalan Sentosa, Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia diduga mencabuli seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Kepada penyidik, AS yang sudah beristri dan punya anak 1 itu mengaku mencabuli kekasihnya untuk memastikan kekasihnya itu cinta dengannya.
AS yang bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam itu, ditangkap di rumahnya, Selasa (26/12) lalu. Setelah pada hari yang sama, dia dilaporkan orangtua korban, yang keberatan anaknya dicabuli di salah satu hotel di Samarinda.
"Orangtua korban tahu setelah korban mengaku sudah dicabuli pelaku di hotel," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Ipda Wawan Gunawan, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Kamis (28/12) sore.
Wawan menerangkan, awal mula AS dan korban berkenalan. Orangtua korban, diketahui berutang Rp 250 ribu di kantor koperasi tempat kerja AS, untuk bisnis kuliner gado-gado.
Saat AS hendak menagih, AS kesulitan menghubungi orangtua korban hingga akhirnya AS menemui orangtua korban. "Orangtua korban kemudian memberikan nomor anaknya itu kepada AS. Belakangan akhirnya AS dan korban jadi sepasang kekasih," ujar Wawan.
Meski korban tahu AS sudah beristri dan punya 1 anak, korban tidak peduli. Bujuk rayu pelaku, berbuah hasil. Pelaku meminta korban membuktikan keseriusan cintanya dengan cara rela untuk disetubuhi.
"Keduanya akhirnya melakukan perbuatan suami istri itu di hotel. Pelaku janji kalau korban hamil, akan tanggung jawab," terang Wawan.
Pelaku mengaku kali pertama melakukan perbuatan cabulnya kepada korban. Namun di rumah, korban akhirnya bercerita kalau dia sudah disetubuhi pelaku. "Ya itu tadi, akhirnya orangtua korban keberatan, lapor ke kita," jelasnya.
AS kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Utara. Dia dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Karena korban ini masih sekolah SMA dan usianya 17 tahun, di bawah umur," demikian Wawan.(Merdeka.com)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka