Pemugaran Cagar Budaya Masih Terus Dilakukan Pihak Kontraktor


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Miris, akibat pemugaran tanpa didampingi tenaga ahli, salah satu cagar budaya di Tanjungpinang yakni Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana yang berada di Jalan Merdeka kini kondisinya memperihatinkan.

Pantauan awak media ini dilapangan, Minggu 15 September 2019, pemugaran masih terus dilakukan pihak kontraktor. Tampak bentuk dan arsitektur khas bangunan Vihara yang masuk kedalam salah satu cagar budaya itu sudah tidak berbentuk lagi karena hampir seluruh bangunannya telah dihancurkan. Dilokasi itupun tidak tampak adanya tenaga ahli yang mendampingi pemugaran.

Padahal, beberapa hari sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB, Agus Tri Mulyono meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang menghentikan renovasi cagar budaya Vihara Bahtra Sasana itu.

Menurut Agus Tri Mulyono pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana tidak diperbolehkan tanpa melibatkan tenaga ahli.

Loading...

"Itu salah, dikarenakan tidak melibatkan tenaga ahli dari BPCB," sebutnya.

Mendengar hal tersebut Walikota Tanjungpinang Syahrul menyatakan akan segera melakukan peninjauan ulang SK yang diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada masa kepemerintahan Lis Darmansyah tahun 2014 lalu.

"Untuk itu hendaknya kedepan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mensosialisasikan kepada masyarakat bangunan-bangunan mana saja yang termasuk kedalam cagar budaya nasional yang sepatutnya kita jaga," ujarnya.

Syahrul melanjutkan, jika nantinya bukti-bukti membenarkan bahwa Vihara tersebut memang termasuk kedalam cagar budaya nasional, masyarakat, yayasan, pngusaha ataupun kontraktor yang terlibat pada pemugaran tersebut akan mendapatkan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa, pada Pasal 66, UU No. 11 Tahun 2010 telah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.  

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]