JAKARTA, MEDIALOKAL.CO -- Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai Presiden Joko Widodo terkesan menaruh kepercayaan berlebihan kepada Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Ujang, penugasan Jokowi agar Luhut menangani persoalan minyak goreng seakan menunjukkan bahwa tidak ada menteri lain yang kompeten.
"Bentuk kepercayaan pada Luhut dan di saat yang sama bentuk ketidakpercayaan pada menteri-menteri lain. Kan menteri itu sudah ada job-nya, sudah ada pos-posnya. Masa iya semua job dan semua pos diberikan ke Luhut semua," kata Ujang, Rabu (25/5).
Ujang berpendapat Jokowi mestinya tak memberikan kepercayaan berlebihan ke Luhut. Ia khawatir banyak kewenangan yang diemban Luhut menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Menurut Ujang, urusan minyak goreng lebih tepat jika diberikan ke menteri yang mengurusi bidang perekonomian. Ujang mengatakan Jokowi harus memerintahkan menteri-menterinya bekerja dengan baik dan maksimal.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno juga menilai penunjukan Luhut mengesankan tidak ada menteri lain yang bisa bekerja sesuai harapan, kecuali Luhut.
"Satu sisi ada menteri yang cukup powerful bisa mengeksekusi banyak hal. Sisi yang lainnya ada menteri yang tak bisa kerja, sehingga harus di take over menteri lain. Ini tak bagus karena terkesan hanya satu menteri Jokowi saja yang bisa kerja sesuai harapan, menteri lain di bawah standar," kata Adi.
Menurut dia, tugas baru bagi Luhut ini juga makin menguatkan posisi Luhut sebagai pejabat negara.
"Itu secara otomatis membuat posisi LBP makin kokoh. Tak ada yang bisa bantah. Itu faktual bahwa LBP dipercaya betul presiden ngurus segala urusan," ucapnya.
Diberitakan, Jokowi menunjuk Luhut untuk menangani karut-marut minyak goreng. Luhut akan mengurus kelangkaan minyak goreng di Jawa dan Bali.
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan Luhut akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam tugas baru itu.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut pemerintah harus saling berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan, BPKP, Kejaksaan Agung untuk pengawasannya," kata Jodi. (*)