MEDIALOKAL.CO — Harga emas batangan PT Antam Tbk ukuran 1 gram turun Rp 2.000 menjadi Rp 2.574.000 per gram pada perdagangan Sabtu (3/10/2026). Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan setelah sesi sebelumnya harga emas Antam juga turun Rp 5.000 menjadi Rp 2.576.000 per gram. Harga buyback ikut turun lebih dalam, yakni Rp 6.000 menjadi Rp 2.380.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.386.000 per gram.
Pelemahan ini melanjutkan tren penurunan yang terjadi pada perdagangan sebelumnya. Saat itu, harga emas Antam turun Rp 5.000 menjadi Rp 2.576.000 per gram.
Harga Buyback Turun Lebih Dalam
Harga buyback emas Antam hari ini turun lebih tajam dibanding harga jual. Buyback turun Rp 6.000 menjadi Rp 2.380.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.386.000 per gram.
Penurunan buyback yang lebih dalam dari harga jual membuat selisih antara harga beli dan harga jual kembali emas Antam melebar. Bagi investor yang berencana menjual kembali emasnya, kondisi ini mengurangi potensi keuntungan dari kenaikan harga.
Rincian Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam Logam Mulia berdasarkan situs resmi Logam Mulia:
- Harga emas Antam 1 gram: Rp 2.574.000 (turun Rp 2.000)
- Harga buyback emas Antam: Rp 2.380.000 (turun Rp 6.000)
- Harga emas Antam sesi sebelumnya: Rp 2.576.000 per gram
- Harga buyback sesi sebelumnya: Rp 2.386.000 per gram
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5% bagi non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Apa Artinya bagi Investor Emas
Penurunan harga emas Antam hari ini memperpanjang tren pelemahan dalam dua sesi terakhir. Bagi investor yang memegang emas batangan, penurunan harga buyback yang lebih besar dari harga jual menjadi pertimbangan tersendiri saat hendak melakukan realisasi keuntungan.
Investor yang berencana membeli emas perlu memperhitungkan tambahan biaya pajak PPh Pasal 22 di atas harga beli. Untuk transaksi jual kembali di atas Rp 10 juta, potongan pajak buyback juga akan mengurangi nilai yang diterima penjual.