Sidang Keliling dan PTSP Lintas Pulau: Strategi Wujudkan Acces to Justice Bagi Masyarakat Perbatasan

Keterangan foto : Potret Balai Sidang Pengadilan Agama Tembilahan Sungai Guntung. Para pihak yang berperkara dan akan melangsungkan persidangan menunggu di Ruang Tunggu dengan tertib
Penulis: webmaster
Kamis, 09 Juni 2022 | 17:07:54 WIB

Medialokal.co - Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi lembaga peradilan, khususnya dalam mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat perbatasan. Jika ditinjau dari kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), akses terhadap keadilan (access to justice) merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan.  Oleh karena itu, lembaga peradilan harus melakukan serangkaian upaya untuk memenuhi hak akses terhadap keadilan (access to justice) tersebut kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada masyarakat perbatasan. 

Secara sosiologis, masyarakat perbatasan memiliki berbagai kendala untuk memperoleh hak akses terhadap keadilan (access to justice). Kendala-kendala tersebut meliputi jarak tempuh ke lokasi Pengadilan yang sangat jauh, sulitnya akses transportasi serta biaya berperkara dan operasional yang tidak sedikit. Hal ini sebagaimana dialami oleh para pencari keadilan di kawasan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. 

Secara geografis, kawasan Sungai Guntung merupakan bagian utara Kabupaten Indragiri Hilir dan berada di perbatasan Riau daratan dan Riau Kepulauan. Adapun untuk akses ke Pengadilan Agama di wilayah tersebut yakni Pengadilan Agama Tembilahan, masyarakat sekitar harus menempuh perjalanan jalur laut selama 5 sampai 6 jam perjalanan menggunakan transportasi speedboat dengan biaya kurang lebih Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per orang untuk sekali perjalanan.  

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan para pihak yang berperkara di kawasan tersebut, sebagian besar masyarakat berasal dari kalangan kurang mampu sehingga terkendala dari segi biaya perkara dan transportasi ke Pengadilan Agama Tembilahan. 

Selain itu, para pihak merasa enggan untuk menyelesaikan perkaranya ke Pengadilan Agama Tembilahan karena jarak tempuh yang sangat jauh. Bahkan dalam penelusuran penulis ditemukan bahwa masih banyak sekali pasangan suami istri yang sudah tidak harmonis (pisah rumah dan/atau pisah ranjang) dalam jangka waktu yang cukup lama, namun status perkawinannya belum dinyatakan sah bercerai secara hukum negara.

Melihat permasalahan sosiologis tersebut, Pengadilan Agama Tembilahan sebagai salah satu lembaga peradilan yang memiliki kompetensi relatif di kawasan tersebut berkewajiban untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang dialami oleh Masyarakat di Sungai Guntung. Pengadilan Agama Tembilahan menginisiasi sebuah inovasi di bidang layanan peradilan yang dikenal dengan sebutan “Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lintas Pulau”.

Inovasi tersebut merupakan bagian dari program kerja sekaligus sebuah strategi untuk mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang terkendala jarak yang jauh, transportasi serta biaya yang cukup besar apabila berperkara secara langsung di Pengadilan Agama Tembilahan.  

Pelaksanaan Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lintas Pulau di kawasan sungai guntung dilaksanakan di sebuah tempat khusus yang disebut sebagai Balai Sidang Pengadilan Agama Tembilahan Sungai Guntung.

Reporter: webmaster