MEDIALOKAL.CO — Kementerian Sosial melanjutkan penyaluran bantuan sosial tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2026. Distribusi anggaran menyasar jutaan keluarga miskin dan rentan yang tercatat secara resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Besaran Bantuan dan Alokasi Dana
Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp43,8 triliun khusus untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang menargetkan 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap keluarga berhak mendapatkan pagu bantuan pangan Rp200.000 per bulan yang dibayarkan langsung Rp600.000 untuk periode tiga bulan.
Pada Program Keluarga Harapan (PKH), nominal yang dicairkan per tahap bergantung pada komponen tanggungan keluarga:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Pelajar tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Bantuan pangan beras tahap kedua juga digulirkan kepada 33,24 juta KPM berupa pembagian 30 kilogram beras sekaligus, mencakup alokasi 10 kilogram per bulan selama tiga bulan. Bagi pelajar keluarga prasejahtera, Program Indonesia Pintar (PIP) menyalurkan dana bantuan operasional pendidikan sebesar Rp225.000 hingga Rp900.000 per semester.
Syarat Penerima Manfaat
Kriteria utama penerima ditetapkan berbasis kelompok kerentanan ekonomi keluarga:
- Masyarakat tergolong kelompok ekonomi desil 1 hingga desil 4 untuk bantuan reguler PKH.
- Keluarga prasejahtera yang terdaftar aktif dalam basis data DTSEN.
- Masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu berhak atas integrasi PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK), berupa tanggungan penuh iuran kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas 3 dari alokasi APBN tanpa kewajiban iuran mandiri.
- Siswa dari keluarga kurang mampu yang terdata berhak menerima bantuan tunai pendidikan PIP.
Cara Cek Status Kepesertaan
Pengecekan mandiri dapat dilakukan secara berkala lewat peramban ponsel atau komputer dengan langkah berikut:
- Akses portal resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP.
- Ketik kode huruf verifikasi yang tertera di layar, lalu klik tombol "Cari Data".
- Laman akan menampilkan identitas penerima, status bantuan, kelompok desil, serta periode penyaluran yang sedang aktif.
Pengecekan juga tersedia lewat aplikasi "Cek Bansos" di Play Store dan App Store dengan membuat akun menggunakan data NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, serta verifikasi nomor ponsel.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Penyaluran dana bansos tahap ketiga berlangsung hingga batas akhir September 2026. Penarikan bantuan tunai PKH dan BPNT dilayani melalui jaringan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta kantor cabang PT Pos Indonesia.
Bagi penerima PIP, pencairan dana langsung ditransfer menuju rekening simpanan khusus pelajar. Karena data penerima bansos bersifat dinamis dan rutin dimutakhirkan melalui verifikasi berkala, masyarakat diimbau rutin memeriksa statusnya sebelum mendatangi titik penyaluran.
Cara Mengajukan Usulan Baru
Warga yang memenuhi kriteria kemiskinan namun belum pernah terdaftar dapat mendaftar mandiri via fitur aplikasi:
- Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" di Google Play Store atau Apple App Store.
- Pilih menu "Buat Akun Baru" dan isi data identitas sesuai KTP serta KK.
- Unggah foto KTP fisik dan swafoto diri sambil memegang KTP asli.
- Masuk ke akun, buka menu "Usulan", lalu lengkapi isian data kondisi ekonomi keluarga untuk dikirimkan ke dinas sosial setempat.
Data usulan mandiri akan diverifikasi langsung oleh petugas dinas sosial daerah. Seluruh proses pendaftaran dan pencairan bantuan sosial pemerintah bebas biaya, sehingga warga diimbau waspada terhadap segala bentuk penipuan atau pungutan liar dari pihak yang menjanjikan kelolosan bantuan.