Prajurit TNI AL Edarkan Sabu Lewat Pesawat Militer, Hakim Jatuhi Vonis 10 Tahun Penjara dan Pecat dari Dinas
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8). Faisal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 26 KUHPM.
"Menyatakan terdakwa Faisal Mulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar Sarifudin dalam amar putusannya.
Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Oditur
Putusan majelis hakim ini dua kali lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi yang sebelumnya meminta agar Mayor Faisal dihukum 5 tahun penjara. Oditur juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor memberatkan justru melekat pada diri perwira yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau itu.
Faktor paling memberatkan adalah penggunaan fasilitas penerbangan Angkatan Laut sebagai sarana mengedarkan narkoba. Tindakan tersebut dinilai tidak mengindahkan perintah Panglima TNI tentang larangan penyalahgunaan narkotika serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Modus Pengiriman Sabu ke Madiun
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 22 November 2025, ketika Faisal bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam. Keduanya menginap di Hotel Sans dan menghubungi seorang bernama Rizal untuk memesan sabu seberat 8 gram dari seseorang berinisial Kapak.
Setelah mengonsumsi sabu bersama di kamar hotel, Faisal dan istrinya kembali menggunakan Inex di VIP Room Hotel Pasifik sebelum pulang ke Tanjungpinang dengan membawa barang haram tersebut. Pada Senin, 24 November 2025, Faisal mencari informasi jadwal penerbangan Pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang–Jakarta yang dijadwalkan berangkat Rabu, 26 November 2025.
Sabu yang dibeli kemudian dikemas menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dibungkus dalam kotak sepatu PDL TNI-AL bertuliskan "Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal" untuk dikirim kepada pembeli berinisial NI, NA, dan AB di Madiun, Jawa Timur. Dua paket lainnya disimpan Faisal dalam kotak rokok di saku baju terbang, sementara satu paket disimpan istrinya di lemari plastik kediaman mereka di Perum Agung Mentari, Tanjungpinang.
Perwira yang Seharusnya Jadi Teladan
Majelis hakim menegaskan bahwa sebagai perwira menengah, Faisal seharusnya memberikan contoh baik kepada anggotanya. Penyalahgunaan narkoba dan penyelundupan menggunakan fasilitas negara menjadi pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan institusi TNI AL.
Atas putusan ini, terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan. Masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap dan terbuka peluang bagi terdakwa untuk mengajukan banding.