Guru PPPK Jadi ASN: Dosen UGM Usulkan Masa Kerja Masuk Bobot Seleksi
Jakarta, Kompas.com — Rencana pengangkatan guru PPPK menjadi ASN memunculkan usulan baru dari akademisi. Agustinus Subarsono, Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik (DMKP) UGM, menilai masa kerja guru PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun harus menjadi pertimbangan dalam seleksi. Menurutnya, aspek keadilan menjadi kunci agar guru honorer yang telah lama mengabdi tidak dirugikan oleh sistem tes yang disamakan dengan pelamar umum.
"Kalau yang dipertimbangkan hanya nilai tes, itu berarti disamakan model seleksi ASN biasa, tidak memenuhi aspek keadilan," kata Subarsono pada Jumat (21/8/2026).
Bobot Masa Kerja dan Skema Penilaian
Subarsono mengusulkan agar masa kerja menjadi sub-komponen nilai total dalam seleksi. Ia memberikan simulasi pembobotan yang bisa diterapkan, antara lain:
- Masa kerja 5 tahun ke atas: bobot nilai 40 persen
- Masa kerja 3–4 tahun: bobot nilai 30 persen
- Masa kerja 1–2 tahun: bobot nilai 20 persen
Ia beralasan guru PPPK yang telah bekerja lebih dari lima tahun memiliki pengalaman lapangan yang berbeda dibandingkan fresh graduate. Penguasaan teori saat tes ASN bisa jadi lebih rendah, tetapi kompetensi praktis mengajar sudah teruji.
"PPPK yang sudah bekerja 5 tahun ke atas, sudah tentu tidak sesiap dibandingkan dengan mereka yang fresh graduate dalam penguasaan teori ketika menjalani tes ASN, sehingga memasukan bobot masa kerja adalah masuk akal (reasonable)," ujarnya.
Formasi Terbatas dan Imbauan ke Kepala Daerah
Meski usulan ini diharapkan memberi kelegaan, Subarsono mengingatkan persaingan tetap ketat. Data proyeksi kebutuhan guru nasional hanya 526.689 formasi, sementara jumlah guru PPPK penuh waktu mencapai 723.999 orang. Artinya, masih ada selisih sekitar 197.310 guru yang harus menunggu formasi di tahun berikutnya.
"Melalui skema itu saja guru PPPK masih harus berjuang keras karena formasi terbatas," katanya.
Ia pun meminta pemerintah daerah menahan diri untuk tidak merekrut guru PPPK baru dalam waktu dekat. Langkah ini dinilai penting agar proses penyelesaian status guru yang sudah ada tidak semakin rumit.
"Penting bagi kepala daerah agar tidak mengangkat lagi guru PPPK mulai sekarang karena guru P3K yang ada baru dalam proses penyelesaian," ujar Subarsono.
Dampak Ekonomi di Balik Kebijakan ASN
Dari sisi fiskal, Subarsono menilai keputusan menjadikan guru PPPK sebagai pegawai pusat adalah langkah yang tepat. Banyak pemerintah daerah saat ini mengalami tekanan anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
"Dari pendekatan ekonomi, keputusan pengangkatan pegawai P3K menjadi pegawai pusat adalah tepat karena kondisi ekonomi daerah saat ini memprihatinkan dan salah satu penyebabnya adalah berkurangnya Dana Transfer dari pemerintah pusat," jelasnya.
Kebijakan ini setidaknya meringankan beban APBD daerah, sekaligus memastikan pembayaran gaji guru PPPK lebih terjamin karena menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.