SIAK,MEDIALOKAL.CO — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial MB alias A (23) yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat kotor mencapai 1.024,5 gram atau lebih dari satu kilogram. Barang haram tersebut diamankan di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, RT 002/RW 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Siak. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BM 3348 ABX. Pria tersebut kemudian diketahui sebagai Muhammad Bintang alias Abin.

Petugas melihat tersangka berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong berwarna hitam yang diduga berisi satu paket besar sabu.

Polisi yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka di lokasi.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia disebut menjalankan perintah seseorang berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Sabu Lebih dari Satu Kilogram Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita satu plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, satu kantong hitam bermerek Celcius, satu kantong plastik warna hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang Bukti Dimusnahkan

Usai konferensi pers, barang bukti narkotika yang telah diamankan tersebut kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Siak juga mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian akan terus memburu jaringan narkotika, termasuk para kurir yang menjadi mata rantai distribusi barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Siak.*

Reporter: redaksi02