Pencarian

LBH Sri Rakyat: Perkara Samsul Ahyar Harus Menjadi Pembelajaran, Negara Harus Hadir dalam Distribusi BBM

Kamis, 10 September 2026 • 19:56:46 WIB
LBH Sri Rakyat: Perkara Samsul Ahyar Harus Menjadi Pembelajaran, Negara Harus Hadir dalam Distribusi BBM
LBH Sri Rakyat: Negara harus hadir dalam distribusi BBM.

TEMBILAHAN — Perkara Samsul Ahyar alias Ahyar bin H. Ibrahim yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 6 bulan diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah perkara pidana semata.

Bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sri Rakyat, perkara tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama, khususnya dalam membangun tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih adil, merata dan sesuai dengan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat khususnya di Kab. Indragiri Hilir.

Ketua LBH Sri Rakyat, Hadi Mardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, menurutnya, terdapat persoalan yang lebih besar yang juga perlu menjadi perhatian bersama, yakni bagaimana negara memastikan masyarakat memperoleh akses BBM secara legal, mudah, terjangkau dan merata.

“Putusan pengadilan tentu kami hormati. Proses hukum yang telah berjalan juga kami hormati. Tetapi bagi kami, perkara ini jangan hanya dilihat dari perspektif pelanggaran hukumnya. Ada persoalan kebijakan yang harus kita lihat bersama, yaitu bagaimana negara menghadirkan sistem distribusi BBM yang benar-benar mampu menjangkau masyarakat sampai ke wilayah yang secara geografis memiliki tantangan tersendiri,” ujar Hadi.

Menurutnya, Kabupaten Indragiri Hilir memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan banyak daerah lain. Wilayah perairan, sungai, kepulauan dan permukiman yang tersebar menyebabkan kebutuhan BBM masyarakat tidak selalu dapat diselesaikan dengan pola distribusi konvensional.
Dalam konteks tersebut, LBH Sri Rakyat mendorong agar pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, terus mengambil peran aktif dalam memastikan kebijakan distribusi BBM dapat dilaksanakan secara nyata di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang dinilai penting adalah mendorong implementasi ketentuan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sub Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sehingga masyarakat yang berada di wilayah yang belum terjangkau lembaga penyalur dapat memperoleh BBM melalui mekanisme yang sah dan memiliki kepastian hukum.

“Jangan sampai masyarakat menghadapi situasi di mana kebutuhan BBM itu nyata, akses distribusinya terbatas, tetapi ketika masyarakat berusaha memenuhi kebutuhan tersebut justru berhadapan dengan persoalan hukum. Di sinilah negara harus hadir. Bukan untuk membenarkan pelanggaran, tetapi untuk menyediakan jalan yang legal bagi masyarakat,” tegas Hadi.

Ia menilai pemerintah daerah dapat menjadi penggerak dalam melakukan pemetaan kebutuhan BBM masyarakat, mengidentifikasi wilayah yang belum terlayani secara optimal, serta mendorong pembentukan dan penguatan Sub Penyalur BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan mencari jalan sendiri untuk mendapatkan BBM, sementara pada saat yang sama aspek pengawasan dan penegakan hukum tetap dapat berjalan secara proporsional.

Sekretaris LBH Sri Rakyat, Andi Lias, S.H., menambahkan bahwa persoalan distribusi BBM harus dilihat sebagai persoalan tata kelola pelayanan publik, bukan semata-mata persoalan penegakan hukum.

“Penegakan hukum tentu penting dan harus tetap berjalan. Namun pencegahan juga sama pentingnya.

Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme distribusi BBM yang resmi dan sesuai aturan. Kalau saluran legal tersedia dan berjalan dengan baik, ruang terjadinya persoalan hukum di tengah masyarakat juga akan semakin kecil,” kata Andi.

Menurut Andi, sinergi antara pemerintah daerah, BPH Migas, Pertamina, aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi sangat penting untuk membangun sistem distribusi yang sesuai dengan karakteristik daerah, khususnya Kabupaten Indragiri Hilir.

LBH Sri Rakyat juga berharap pihak Pertamina dan seluruh pemangku kepentingan terkait dapat melihat persoalan distribusi BBM dari perspektif pelayanan dan pemerataan akses.

“Ini bukan soal menyalahkan siapa-siapa. Ini soal bagaimana kita memperbaiki sistem. Kepolisian dan Kejaksaan memiliki tugas dalam penegakan hukum, Pengadilan memiliki kewenangan dalam mengadili, sementara pemerintah dan penyelenggara distribusi memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh akses BBM melalui mekanisme yang benar,” jelas Hadi.

Ia berharap perkara Samsul Ahyar dapat menjadi momentum evaluasi agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang berada dalam posisi rentan secara hukum akibat persoalan akses dan distribusi BBM.

“Semoga perkara ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami menghormati putusan pengadilan dan menghargai tugas seluruh aparat penegak hukum.

Tetapi ke depan kita juga harus memastikan negara hadir melalui kebijakan yang memberikan solusi. Khususnya di Indragiri Hilir, distribusi BBM harus semakin adil, merata, terjangkau dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Hadi. (*) 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks