OJK Cabut Izin 14 BPR Sepanjang 2026, Terbaru Pasarraya Kuta Bali
MEDIALOKAL.CO — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta di Badung, Bali, melalui keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-71/D.03/2026 pada 17 September 2026. Pencabutan ini melengkapi daftar 14 BPR yang ditutup sepanjang Januari hingga September 2026 akibat persoalan permodalan dan likuiditas. Penutupan BPR Pasarraya Kuta menambah panjang tekanan konsolidasi di segmen bank perdesaan.
Langkah ini disebut OJK sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Sepanjang 2026, OJK sudah mencabut izin usaha 14 BPR di berbagai daerah.
Jejak Penyehatan Pasarraya Kuta Sebelum Ditutup
Sebelum dicabut, BPR Pasarraya Kuta ditetapkan berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ambang 12%.
Setelah berstatus BDP, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Dalam pelaksanaannya, bank tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut. OJK menilai upaya penyehatan selama periode BDP belum memberi hasil signifikan dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan itu diambil setelah OJK memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk membenahi permodalan dan likuiditas. Pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, sehingga izin usaha akhirnya dicabut.
Daftar 14 BPR yang Ditutup Sepanjang 2026
Pencabutan izin BPR Pasarraya Kuta melengkapi daftar bank bangkrut dan ditutup yang diumumkan OJK sejak awal tahun. Berikut rinciannya:
- BPR Suliki Gunung Mas — Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Dicabut 7 Januari 2026 melalui KEP-1/D.03/2026.
- BPR Prima Master Bank — Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Surabaya, Jawa Timur. Dicabut 27 Januari 2026 melalui KEP-9/D.03/2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon — Jalan Talang Nomor 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Dicabut 9 Februari 2026 melalui KEP-12/D.03/2026.
- BPR Kamadana — Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Dicabut 18 Februari 2026 melalui KEP-14/D.03/2026.
- BPR Koperindo Jaya — Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Dicabut 9 Maret 2026 melalui KEP-22/D.03/2026.
- BPR Pembangunan Nagari — Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dicabut 31 Maret 2026 melalui KEP-28/D.03/2026.
- BPR Sungai Rumbai — Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dicabut 7 April 2026 melalui KEP-30/D.03/2026.
- BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah. Izin usaha dicabut OJK melalui keputusan Dewan Komisioner.
- BPR Pasarraya Kuta — Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dicabut 17 September 2026 melalui KEP-71/D.03/2026.
Daftar lengkap 14 BPR yang ditutup mencakup sejumlah provinsi, dengan Sumatera Barat dan Bali menyumbang lebih dari satu bank. Selain delapan BPR yang dirinci di atas, OJK juga mencabut izin usaha BPR lain di sejumlah daerah sepanjang periode yang sama.
Mengapa OJK Makin Sering Cabut Izin BPR
Pencabutan izin usaha BPR umumnya berakar pada dua persoalan yang sama: modal yang tergerus dan likuiditas yang menipis. Pada kasus Pasarraya Kuta, KPMM di bawah 12% menjadi pemicu status BDP, sebelum berlanjut ke status BDR ketika rencana penyehatan gagal direalisasikan.
OJK berulang kali menyatakan pencabutan izin adalah langkah terakhir setelah jalur penyehatan tidak membuahkan hasil. Tujuannya menjaga kepercayaan publik dan memperkuat struktur industri perbankan secara keseluruhan.
Apa Artinya bagi Nasabah dan Pelaku Usaha
Bagi nasabah, pencabutan izin usaha BPR memunculkan pertanyaan soal simpanan dan kelanjutan layanan. OJK menyatakan tindakan pengawasan ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dengan penanganan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi bank dalam resolusi.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini mengandalkan BPR sebagai sumber pembiayaan, penutupan sejumlah bank perdesaan mempersempit pilihan kredit di daerah. Konsolidasi di segmen BPR diperkirakan masih berlanjut selama persoalan permodalan dan tata kelola tidak tuntas.