PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — 
Rekam jejak PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Provinsi Riau kembali membentang di bawah sorotan tajam. Perusahaan perkebunan kelapa sawit penanaman modal asing (PMA) yang bernaung di bawah investasi TH Plantations Berhad asal Malaysia ini menanggung catatan kelam atas keterlibatannya dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang pernah melumpuhkan bentang ekosistem gambut di Bumi Lancang Kuning.

Catatan penindakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi bukti otentik yang sukar dibantah. Sebagaimana terekam dalam rilis resmi pemerintah serta laporan pemantauan koalisi masyarakat sipil Jikalahari, konsesi PT THIP di wilayah Riau pernah dipasangi plang penyegelan oleh penyidik Ditjen Gakkum KLHK akibat ditemukannya marak titik api (hotspot) dan ratusan hektare area terbakar di dalam batas operasional mereka. 

Sanksi administratif hingga penyegelan lokasi tersebut mempertegas rapuhnya komitmen pencegahan karhutla serta buruknya tata kelola lingkungan korporasi di atas tanah gambut rapuh.

Persoalan kelalaian menjaga lingkungan dari ancaman api tersebut kini berbanding lurus dengan memuncaknya benturan sosial dan tata kelola pertanahan di lapangan. Pola pengusahaan lahan skala besar yang diwarnai jejak sanksi karhutla itu bertautan langsung dengan sengketa agraria yang membelit warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan berkas fasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pelalawan, ketegangan sosial terpicu oleh indikasi ekspansi fisik perusahaan yang disinyalir telah melampaui batas izin resmi negara. Dokumen BPN mencatat SK HGU Nomor 134 dan 140 Tahun 1998 atas nama PT THIP hanya mencakup luas 5.174 hektare. 

Namun, pemetaan overlay citra satelit dan verifikasi lapangan mengidentifikasi bentangan garapan fisik mencapai 8.117 hingga 8.751 hektare, yang berarti terdapat indikasi selisih garapan tanpa alas hak legal seluas 2.943 hingga 3.577 hektare.

Dampak dari pola operasional yang abai terhadap aspek ekologi dan hukum pertanahan ini paling dirasakan oleh masyarakat tempatan. Di dalam selisih areal yang digarap perusahaan tersebut, terimpit 294 hektare tanah ulayat milik Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Desa Pulau Muda yang tidak pernah dilepaskan haknya secara sah melalui prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Beban masyarakat kian bertumpuk lantaran kewajiban kemitraan perkebunan plasma sebesar 20 persen yang diamanatkan undang-undang tak kunjung direalisasikan secara nyata.

Sikap manajemen pusat perusahaan di Malaysia yang cenderung membisu tanpa memberikan klarifikasi transparan, baik terkait rekam jejak karhutla maupun selisih batas penguasaan lahan, makin meruntuhkan kepercayaan publik.

Alih-alih memberikan solusi komprehensif, perwakilan lokal perusahaan sejauh ini hanya melempar narasi normatif agar pihak yang berkeberatan menempuh jalur peradilan.

Rangkaian sanksi penyegelan dari Ditjen Gakkum KLHK serta data diskrepansi spasial BPN telah menjadi basis fakta yang benderang di ruang publik. 

Atas dasar rekam jejak kelam karhutla dan indikasi pelanggaran batas izin HGU ini, kementerian terkait, BPN, serta aparat penegak hukum dituntut bergerak tegas melakukan audit lingkungan dan hukum secara menyeluruh demi menghentikan praktik unprosedural korporasi dan mengembalikan hak-hak masyarakat adat di Riau.***
 

Reporter: Redaksi