SKK Migas Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini

SKK Migas memangkas pasokan gas bumi ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026.
Penulis: Fajar
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:41:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memangkas pasokan gas bumi ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai Sabtu (24/10/2026). Pemangkasan berasal dari dua titik pasokan utama, yakni Natuna 15 BBTUD dan Sumatra 16 BBTUD melalui pipa ekspor. Keputusan ini menandai langkah awal penataan ulang alokasi gas nasional yang diarahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kebutuhan domestik.

"Mulai besok (Sabtu, 23/10/2026, hari ini), kita kurangi (ekspor) gas ke Singapura dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatra 16 BBTUD," ujar Djoko saat ditemui di sela acara Subroto Awards 2026 Kementerian ESDM, di The Westin, Jakarta, Jumat (23/10/2026) malam.

Pipa Ekspor Hanya Terhubung ke Singapura

Khusus wilayah Sumatra, gas yang dipotong berasal dari Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang. Pemangkasan pengiriman gas pipa ditujukan khusus ke Singapura karena pipa ekspor yang ada terhubung langsung ke negara tetangga tersebut.

"Nggak ada (pemangkasan ke negara lain), pipanya kan ke Singapura saja," jawab Djoko saat ditanya soal penyesuaian ekspor ke negara tetangga lainnya.

Artinya, negara tujuan ekspor gas pipa Indonesia lainnya tidak mengalami perubahan volume dalam keputusan kali ini. Pemangkasan murni menyasar jalur pipa Natuna–Singapura dan Sumatra–Singapura.

Bahlil Hitung Ulang Porsi Ekspor Gas

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan melakukan penghitungan ulang terhadap porsi ekspor gas. Penataan ulang angka ekspor disiapkan pemerintah untuk mendukung pasokan bahan baku industri hilirisasi petrokimia nasional.

Bahlil memaparkan, saat ini Indonesia masih mengekspor sekitar 30% dari total produksi gas nasional. Sisanya, sekitar 70%, dialokasikan untuk konsumsi domestik.

"Ekspor (gas) kita kalau migas kan total produksi kita 100%, itu masih ada kurang lebih sekitar 30% yang kita ekspor. 70%-nya itu untuk konsumsi domestik, termasuk di dalamnya adalah untuk produk bahan baku hilirisasi," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Pihaknya akan menyusun skema evaluasi alokasi pasokan gas agar porsi untuk industri dalam negeri dapat ditingkatkan. Langkah penyesuaian porsi ekspor gas difokuskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi pengembangan sektor hilirisasi.

"Nah ke depan, saya akan mencoba untuk melakukan exercise ulang agar mengoptimalkan untuk konsumsi dalam negeri, termasuk di dalamnya bahan baku. Karena ke depan kita mendorong kan industri hilirisasi di petrokimia. Bahan bakunya adalah gas," tandasnya.

Berawal dari Wacana di Istana Negara

Wacana menghentikan ekspor gas kali pertama diungkapkan Bahlil pada 21 Oktober 2026 di Istana Negara. Saat itu ia menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan menghentikan ekspor gas ke negara tetangga dengan mempertimbangkan isu ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik dunia.

Pernyataan itu merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia kini berada dalam kondisi harus bertahan (survival).

"Ya memang harus survival, kita sebagai pejabat negara, Bapak Presiden sebagai Presiden, pasti apa yang disampaikan Presiden, semua kementerian mampu menjabarkan dalam konteks menuju survival," ungkap Bahlil saat ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Jadi kalau negara lain ada pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga karena harus survival kan, harus penuhi kebutuhan dalam negeri," pungkasnya.

Apa Artinya bagi Industri dan Pasar Gas

Pemangkasan 31 BBTUD tergolong kecil dibanding total produksi gas nasional, tetapi sinyalnya lebih penting bagi pelaku industri. Arah kebijakan kini bergerak dari ekspor menuju pemenuhan bahan baku hilirisasi petrokimia di dalam negeri.

Bagi kontraktor kontrak kerja sama di WK Natuna dan Jambi Merang, penyesuaian alokasi berarti perubahan portofolio penjualan gas. Sementara bagi industri petrokimia domestik, kepastian pasokan gas menjadi faktor penentu ekspansi kapasitas ke depan.

Pemerintah belum membeberkan timeline pasti penghitungan ulang porsi ekspor maupun besaran tambahan alokasi untuk industri dalam negeri. Yang jelas, evaluasi alokasi gas akan menjadi agenda lanjutan setelah pemangkasan perdana ke Singapura berlaku hari ini.

Reporter: Fajar