MEDIALOKAL.CO — Pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi hingga 20 persen melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) berhak mendapat harga baru ini, dengan urea turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram. Petani yang belum masuk e-RDKK perlu segera mendaftar melalui kelompok tani setempat agar tidak kehilangan akses subsidi.
Kementerian Pertanian memangkas HET semua jenis pupuk bersubsidi lewat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Kebijakan ini mengubah ketentuan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025. Cakupannya menjangkau lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Besaran Bantuan: Nominal Pupuk per Kilogram
Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi. Pupuk urea turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram, sementara NPK turun dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram.
NPK kakao berkurang dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram. Untuk ZA khusus tebu, harga turun dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.
Setiap jenis pupuk mendapat potongan hingga 20 persen. Bagi petani yang mengandalkan pupuk untuk menjaga produktivitas lahan, selisih harga ini langsung mengurangi biaya usaha tani, terutama menjelang musim tanam.
Syarat Penerima Pupuk Bersubsidi
Pemerintah menyalurkan subsidi berdasarkan data petani yang tercatat dalam sistem e-RDKK. Sistem ini mendata petani, luas lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk secara digital.
- Petani yang terdaftar dalam e-RDKK melalui kelompok tani
- Data mencakup luas lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk yang tercatat
- Penerima manfaat mencakup petani dan keluarganya di seluruh Indonesia
Informasi lengkap soal kriteria pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Pertanian.
Cara Cek Status dan Akses Pupuk
Pemerintah memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi untuk mempercepat distribusi. Petani dapat memastikan status kepesertaan melalui langkah berikut:
- Hubungi kelompok tani setempat untuk mengecek nama dalam e-RDKK
- Pastikan data luas lahan dan komoditas sudah tercatat dengan benar
- Belanja pupuk di pengecer resmi yang izinnya masih berlaku
- Laporkan jika menemukan harga di atas HET atau pupuk tanpa kandungan unsur hara
Jadwal dan Penyaluran
Kebijakan harga baru berlaku sejak 22 Oktober 2025 dan mencakup alokasi pupuk tahun anggaran 2025. Pemerintah memperkuat pengawasan jalur distribusi agar pupuk sampai ke petani saat dibutuhkan.
Pada semester I-2026, Kementerian Pertanian mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi yang bermasalah di berbagai daerah. Pencabutan izin menjadi bagian dari upaya membersihkan rantai distribusi agar hak petani tidak diselewengkan.
Waspadai Pupuk Palsu
Pemerintah menindak temuan peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil. Pupuk semacam ini dilaporkan menyebabkan gagal panen dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun hingga Rp 3,3 triliun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kemudahan akses dan distribusi bersih menjadi kunci peningkatan produksi.
"Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," tegasnya.
Petani yang menemukan harga di atas HET, pupuk palsu, atau permintaan pungutan liar dapat melapor ke Kementerian Pertanian melalui kanal pengaduan resmi. Waspadai pihak yang mengaku calo dan menjanjikan kelancaran pupuk dengan biaya tambahan, karena penyaluran bersubsidi tidak memungut biaya perantara.