KARIMUN – Persoalan hukum antara Sdr AM dan Sdr. AP akhirnya berujung pada perdamaian melalui jalur Restorative Justice, perdamaian ini dilakukan di Mapolres Karimun Sabtu, 24 Oktober 2026.
Persoalan ini bermula pada 2 Oktober 2026 berdasarkan laporan yang diajukan oleh Sdr. AM di Polres Karimun yang melaporkan Sdr. AP terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dan kemudian proses ini berlajut hingga tahap penyidikan, dan kemudian keduanya sepakat menempuh perdamaian.
"Mengingat persoalan ini masih dapat kita selesaiakn secara kekeluargaan, makanya kita mengajukan RJ ke pihak pelapor, dan alhamdulillah ada kata sepakat,"kata Sdr. AP sebagai terlapor.
AP menambahkan, dalam perdamaian melalui mekanisme RJ tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan.
"Memang ada beberapa syarat yaitu pemulihan, baik materil maupun immateril salah satunya adalah melakukan permohonan maaf dimedia, kemudian kepada manajemen PT Saipem yang sifatnya untuk pemulihan nama baik,"paparnya.
Ditempat yang sama, Sdr. AM mengatakan bahwa diterimanya perdamaian melalui mekanisme RJ adalah demi pertimbangan kamtibmas di Karimun.
"Karena ini melalui niat baik tentu harus kita hargai,"kata Sdr. AM
Dia mengakui bahwa ada beberapa hal kesepakatan yang telah disepakati dalam RJ tersebut.
"Tentu ada beberapa kesepatan, dan begitulah memang hukumnya jika ingin RJ itu berjalan baik, dan kita berharap apa yang disepakati berjalan dengan baik,"tegasnya.
Kapolres Karimun menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian dan musyawarah.
“Yang terpenting adalah kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Keduanya juga telah menyadari adanya kekeliruan masing-masing, saling meminta maaf dan memberikan maaf. Kami menghargai kesepakatan yang telah dicapai tersebut,” ujar Kapolres Karimun.
Menurut Kapolres, penyelesaian melalui restorative justice merupakan salah satu upaya dalam mencari penyelesaian yang mengedepankan kepentingan para pihak, pemulihan hubungan serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
“Polres Karimun terbuka memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memfasilitasi komunikasi dan mediasi terhadap persoalan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.