PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Riau, Kamis (29/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua Robin Hutagalung dan Anggota Pansus Ginda Burnama.
Dari unsur Pemerintah Provinsi Riau, hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Rahmat Setiadi, Biro Hukum Armanita, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wan Saiful Efendi.
Sementara dari unsur masyarakat sipil, hadir puluhan perwakilan LSM dan organisasi, di antaranya Koalisi Masyarakat Riau, Bahtera Alam, Jikalahari, WALHI Riau, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), FKPM Riau, LAM Riau dan LAM Tambusai, PKC PMII Riau, BEM Kristiani Riau, dan Persatuan Hijau Riau (PeHR).
*Soroti Karhutla dan Masyarakat Adat*
Dalam RDP tersebut, Pansus bersama OPD dan LSM membahas berbagai persoalan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian serius di Riau.
Ketua Pansus Khairul Umam mengatakan, pembahasan perubahan Perda ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun komprehensif dan mampu memperkuat perlindungan serta penegakan hukum lingkungan.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi OPD dan LSM untuk menyampaikan saran dan pandangan. Masukan ini akan menjadi bahan penyempurnaan materi Ranperda," ujar Khairul Umam.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Riau, Johny S. Mundung dalam forum tersebut menegaskan penolakannya terhadap pencantuman istilah _Green Policing_ dalam Ranperda. Ia meminta Pansus menghapus frasa tersebut yang dinilai sebagai titipan mantan Kapolda Riau.
Menurut Johny, peran utama dalam pencegahan kerusakan lingkungan adalah masyarakat adat, yang selama ini justru menjadi korban karhutla dan pencemaran lingkungan akibat investasi di wilayah HGU dan PBPH sektor kehutanan.
Ia juga mendorong dibentuknya Pusat Pengaduan Lingkungan Hidup bagi masyarakat Riau yang terdampak kebijakan investasi.
Senada, Koalisi Masyarakat Sipil Riau menyoroti pentingnya penyelamatan ekosistem gambut dan hutan bakau (mangrove) di Riau yang selama ini dijaga masyarakat namun rusak akibat investasi yang tidak ramah lingkungan. Mereka menilai hancurnya hutan dan masyarakat adat tak lepas dari aktivitas korporasi pemegang izin konsesi.
Melalui RDP ini, Pansus DPRD Riau berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan regulasi yang lebih efektif untuk pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan di Riau.