Pencarian

Akademisi Hukum Soroti Potensi Aturan Sepihak KI Riau, KI Pusat Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 29 Oktober 2026 • 14:46:56 WIB
Akademisi Hukum Soroti Potensi Aturan Sepihak KI Riau, KI Pusat Diminta Bertindak Tegas
Akademisi desak KI Pusat tertibkan aturan sepihak KI Riau.

Ringkasan AI

  • Akademisi hukum Gusri Putra Dodi mengingatkan Komisi Informasi Riau agar tidak membuat kebijakan sendiri dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

  • Menurut Gusri, mekanisme penyelesaian sengketa harus berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi yang berlaku nasional.

  • Ia menilai kebijakan masing-masing daerah berpotensi menimbulkan ketidakseragaman prosedur dan mengganggu kepastian hukum bagi pemohon informasi.

  • Gusri meminta Komisi Informasi Pusat bersikap tegas dengan memberikan teguran kepada KI Riau jika kebijakannya tidak sejalan dengan ketentuan.

  • KI Pusat diharapkan memastikan seluruh Komisi Informasi daerah menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai kerangka hukum yang berlaku.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

RIAU — Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum, Dr. Gusri Putra Dodi, mengingatkan agar Komisi Informasi di Riau tidak membuat kebijakan sendiri yang berpotensi menimbulkan ketidakseragaman prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Menurut Gusri, penyelesaian sengketa informasi harus berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh lembaga berwenang. Ia menegaskan, mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa informasi semestinya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi yang berlaku sebagai pedoman bersama secara nasional.

Ia menilai, apabila setiap Komisi Informasi daerah menerapkan mekanisme berdasarkan kebijakan masing-masing, kondisi tersebut berpotensi memunculkan perbedaan prosedur antardaerah.

“Kalau setiap daerah membuat kebijakan sendiri, dikhawatirkan akan muncul beragam prosedur penyelesaian sengketa informasi. Misalnya, Komisi Informasi di Sumatera Barat membuat mekanisme sendiri, begitu pula di Jambi dan daerah lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman, bahkan kesemrawutan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik,” ujarnya saat dikonfirmasi awak Media, Kamis (29/10/2026).

Gusri menekankan pentingnya standar prosedur yang seragam secara nasional. Menurutnya, aturan pelaksanaan yang menjadi pedoman dalam proses persidangan sengketa informasi harus ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat sehingga seluruh Komisi Informasi daerah memiliki acuan yang jelas.

Persoalan ini menjadi penting karena penyelesaian sengketa informasi publik berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketika prosedur yang diterapkan berbeda-beda, kepastian hukum bagi pemohon informasi berpotensi terganggu.

Dalam konteks tersebut, keseragaman prosedur bukan sekadar persoalan administratif kelembagaan. Standar yang jelas juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata cara beracara, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan dan mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi.

KI Pusat Diminta Tidak Membiarkan Perbedaan Prosedur

Gusri meminta Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana atau kebijakan Komisi Informasi yang dinilai berpotensi menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar standar nasional.

Ia mendorong KI Pusat memberikan teguran atau peringatan kepada KI Riau apabila terdapat kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku.

“Harapan saya, Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana Komisi Informasi Riau yang membuat kebijakan sendiri terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Komisi Informasi Pusat perlu memberikan teguran atau peringatan kepada Komisi Informasi Riau agar tidak membuat aturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan prosedur antardaerah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa informasi publik tidak boleh berjalan berdasarkan standar yang berubah mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Kepastian hukum justru harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses persidangan.

Karena itu, KI Pusat diharapkan memastikan seluruh Komisi Informasi daerah termasuk KI Riau menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Tanpa pengawasan dan pedoman yang jelas, tujuan menghadirkan penyelesaian sengketa informasi yang pasti, tertib, dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat berisiko tidak tercapai. (*) 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks