120 ASN dan PPPK Cianjur Wajib Kembalikan Bansos 2025, Tenggat Akhir 2026

Pemerintah Kabupaten Cianjur menindaklanjuti temuan BPK terkait penerimaan bansos oleh ASN dan PPPK.
Penulis: Saiful
Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:01:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Pemerintah Kabupaten Cianjur mewajibkan 120 ASN dan PPPK mengembalikan dana bansos yang mereka terima sepanjang 2025, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Kementerian Sosial. Kewajiban ini menyasar pegawai yang namanya masih tercatat sebagai Kelompok Penerima Manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meski statusnya sudah berubah. Baru sekitar 24 orang atau 20 persen yang menyerahkan kembali dana pada tahap awal.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kementerian Sosial tahun anggaran 2025. Dari pemeriksaan itu, 120 aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Cianjur terindikasi masih menerima bantuan sosial sepanjang tahun tersebut.

Rinciannya, satu orang berstatus PNS dan sebagian besar sisanya merupakan tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Seluruh penerima diminta mengembalikan dana sesuai nominal yang masing-masing terima.

Siapa yang Terkena Kewajiban Pengembalian

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, menjelaskan mayoritas penerima sudah terdaftar sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sebelum resmi diangkat menjadi ASN. Status kepegawaian mereka terlambat diperbarui di basis data kependudukan.

"Ketika status kepegawaian di data kependudukan belum berubah, secara desil yang bersangkutan masih berada pada desil bawah. Jadi, secara data masih dianggap berhak mendapatkan bantuan," ujar Handika kepada wartawan.

Karena itu, sistem masih mencatat mereka sebagai warga desil bawah yang berhak atas bantuan pemerintah. Jenis bantuan yang diterima mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Progres Pengembalian Dana per Tahap Awal

Dinas Sosial Kabupaten Cianjur bersama Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur mendampingi pemanggilan dan klarifikasi para ASN penerima. Verifikasi turut melibatkan Kementerian Sosial untuk mengawal pengembalian dana bantuan tunai.

Fasilitasi proses verifikasi dan pengembalian dana berjalan sejak pertengahan Oktober 2026, dengan tenggat pelaksanaan pada 21–22 Oktober 2026. Namun kepatuhan pada tahap awal tergolong rendah.

"Rabu kemarin yang sudah mengembalikan sekitar 20 persen. Mudah-mudahan meningkat secara signifikan karena selama belum ada pengembalian, nama yang bersangkutan masih tercatat dalam temuan BPK," kata Handika.

Dari total 120 orang, baru sekitar 24 pegawai atau 20 persen yang menyerahkan kembali dana bansos yang mereka terima.

Kenapa Nama Masih Muncul di Temuan BPK

Selama dana belum dikembalikan, nama pegawai bersangkutan tetap tercatat dalam temuan BPK. Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur menargetkan seluruh kewajiban pengembalian tuntas sebelum akhir tahun 2026, agar nama-nama ASN tersebut bersih dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Bagi pegawai yang belum menerima panggilan klarifikasi, informasi jadwal dan tata cara pengembalian dapat ditanyakan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Cianjur atau Inspektorat Daerah setempat. Informasi lengkap mengenai mekanisme penyetoran dana dapat diakses melalui kanal resmi kedua instansi tersebut.

Dampak bagi Warga Penerima Bansos Lain

Kasus ini menunjukkan pentingnya pembaruan status kependudukan dan kepegawaian di DTKS. Warga yang status ekonominya sudah berubah, termasuk yang baru resmi menjadi ASN atau PPPK, perlu melaporkan perubahan itu ke desa atau kelurahan agar datanya diperbarui dan bantuan tidak salah sasaran.

Penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran berpotensi mengurangi kuota bantuan bagi keluarga miskin yang benar-benar berhak. Karena itu, warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar dapat mengajukan usulan ke pemerintah desa atau kelurahan untuk dimasukkan ke DTKS.

Waspadai Modus Penipuan

Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan kemudahan pencairan atau penghapusan nama dari temuan pemeriksaan dengan imbalan uang. Proses verifikasi dan pengembalian dana dalam kasus ini difasilitasi resmi oleh Dinas Sosial, Inspektorat Daerah, dan Kementerian Sosial tanpa pungutan.

Pengaduan terkait dugaan pungli atau penipuan berkedok bansos dapat disampaikan ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial serta Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

Reporter: Saiful