BSU 2026 Rp 900 Ribu Cair November-Desember, Cek Syarat Penerimanya
MEDIALOKAL.CO — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900 ribu per penerima dijadwalkan cair sekaligus pada November atau Desember 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026 dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan berhak menerima, asalkan bukan ASN, TNI, atau Polri. Ketentuan lengkapnya diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, dan status pencairan bisa dipantau di bsu.kemnaker.go.id.
Dasar hukum program ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi itu memuat persyaratan penerima, batas upah, hingga besaran bantuan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan BSU ditujukan menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Ia menegaskan penyaluran tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Besaran Bantuan dan Total Pencairan
Setiap penerima mendapat Rp 300 ribu per bulan. Bantuan diberikan untuk tiga bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total dana yang diterima Rp 900 ribu.
Penyaluran dilakukan lewat dua kanal, yakni Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Bahan tidak menyebut rincian jumlah penerima maupun total anggaran program, sehingga informasi itu belum bisa dipastikan.
Syarat Penerima BSU 2026
Permenaker 16/2026 menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja atau buruh:
- Warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, atau sebesar UMP/UMK.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Upah yang jadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang dihitung meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Di daerah tanpa UMK, acuannya upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Cara Cek Status Penerima
Kemnaker menyediakan kanal resmi untuk memantau perkembangan BSU 2026. Bahan tidak merinci langkah pengecekan satu per satu, namun informasi dapat diakses melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id melalui browser.
- Ikuti petunjuk dan menu yang tersedia di laman resmi tersebut.
- Pantau pengumuman berkala soal jadwal dan status penyaluran.
Pekerja disarankan tidak berpatokan pada informasi dari sumber tidak resmi. Perkembangan terbaru hanya diumumkan lewat kanal Kemnaker.
Jadwal Pencairan
Pencairan dijadwalkan pada November atau Desember 2026, dibayarkan sekaligus Rp 900 ribu. Bahan tidak menyebut tanggal pasti maupun tahapan pencairan per wilayah.
Bank penyalur yang disebut adalah Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Informasi soal rekening atau mekanisme pengambilan di kantor pos belum dirinci dalam bahan.
Yang Perlu Diwaspadai
BSU tidak dipungut biaya apa pun. Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu membayar calo atau pihak yang menjanjikan mempercepat pencairan.
Jika ada kendala atau informasi yang meragukan, konfirmasi langsung ke kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Jangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai penyalur bantuan.