MEDIALOKAL.CO — Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Bantuan Subsidi Upah 2026 sebesar Rp 900.000 per pekerja, ditransfer sekaligus untuk alokasi tiga bulan, dengan batas gaji Rp 3,5 juta per bulan atau mengikuti UMK setempat. Pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 perlu memastikan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja tidak melewati plafon daerahnya. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, lalu berlaku efektif pada tanggal pengundangan. Program ini diposisikan pemerintah sebagai instrumen menjaga daya beli buruh sekaligus menopang perekonomian nasional.
Besaran Bantuan: Rp 300.000 per Bulan Selama Tiga Bulan
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan BSU senilai Rp 300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan. Total dana yang diterima setiap pekerja mencapai Rp 900.000.
Pencairan dilakukan sekaligus dalam satu kali transfer (lump sum), bukan bertahap per bulan. Skema ini dimaksudkan agar bantuan langsung terpakai untuk kebutuhan pokok keluarga.
Syarat Penerima BSU 2026
Kemnaker merinci kriteria calon penerima dalam aturan terbaru. Berikut poin-poin yang wajib dipenuhi:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, berdasarkan laporan upah terakhir yang didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Komponen upah yang diperhitungkan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, plafon gaji disesuaikan dengan nilai UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Untuk daerah tanpa UMK, acuan memakai Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. Artinya, batas gaji penerima tidak dipukul rata secara nasional, melainkan mengikuti ambang upah minimum di tiap daerah.
Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikecualikan dari daftar penerima.
Cara Cek Status Penerima
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tidak mengatur mekanisme pendaftaran mandiri bagi pekerja. Penentuan penerima bersandar pada data upah yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja perlu memastikan laporan upahnya sudah benar dan kepesertaan BPJS masih aktif.
Informasi resmi mengenai status dan tahapan penyaluran dapat diakses melalui kanal Kemnaker, yakni situs kemnaker.go.id dan akun resmi Biro Humas Kemnaker. Pekerja sebaiknya tidak berpegang pada informasi nominal atau jadwal dari sumber tidak resmi.
Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur
Aturan terbaru belum memuat tanggal pasti pencairan maupun daftar bank penyalur. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 hanya menetapkan besaran, kriteria, dan skema transfer sekaligus.
Jadwal resmi pencairan BSU 2026 akan diumumkan Kemnaker melalui siaran pers dan kanal resminya. Pekerja yang memenuhi syarat disarankan memantau pengumuman tersebut alih-alih menunggu informasi dari grup percakapan.
Penegasan Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan BSU diarahkan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sesuai persyaratan yang ditetapkan.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Pekerja yang menemui kendala data kepesertaan atau laporan upah dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Waspadai pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan dengan imbalan uang, karena penetapan penerima BSU mengikuti data upah dan kepesertaan, bukan pendaftaran berbayar.