BSU 2026 Cair November-Desember, Pekerja Terima Rp 900.000

Pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900.000 yang disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Penulis: Ragil
Jumat, 06 November 2026 | 11:01:02 WIB

MEDIALOKAL.CO — Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Bantuan Subsidi Upah 2026 sebesar Rp 900.000 per pekerja, dibayarkan sekaligus pada November-Desember 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum wilayahnya berhak menerima, dengan syarat terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Penerima tidak perlu mendaftar, tetapi wajib memastikan data upah di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Program ini menyasar pekerja formal berpenghasilan rendah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bantuan diberikan tanpa proses pendaftaran. Pekerja hanya perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp 900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Jumat (6/11/2026).

Besaran Bantuan: Rp 300.000 per Bulan Selama Tiga Bulan

Setiap penerima mendapat Rp 300.000 per bulan untuk periode tiga bulan. Total Rp 900.000 dibayarkan sekaligus, bukan dicicil per bulan.

Penyaluran dijadwalkan pada November-Desember 2026. Bank penyalur adalah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima BSU 2026

Kemnaker merinci kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk masuk daftar penerima:

  • Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
  • Menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya
  • Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri

Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Dasar Upah: Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap

Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Bagi daerah tanpa UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Cara Cek Status dan Informasi Resmi

Kemnaker menyediakan dua kanal untuk mengecek informasi BSU 2026. Pertama, laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id. Kedua, pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Pekerja disarankan memeriksa data kepesertaan dan upah terakhir di BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa penyaluran. Data yang tidak sesuai berpotensi membuat pekerja gagal masuk daftar penerima.

Peran Pemberi Kerja dalam Penetapan Penerima

Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujar Indah.

Pekerja yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak masuk daftar dapat menanyakan status kepesertaan dan pelaporan upah kepada perusahaan atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kemnaker tidak membuka jalur pendaftaran mandiri untuk program ini.

Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. Waspadai pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan dengan imbalan uang; proses BSU tidak memungut biaya dan tidak memerlukan calo.

Reporter: Ragil