Polri Tetapkan 323 Orang dan 14 Korporasi Tersangka Karhutla


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pihak kepolisian terus meringkus para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kini total ada 323 tersangka perorangan dengan 14 korporasi atas Karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya kembali menambah tersangka korporasi. Setidaknya lima perusahaan di Lampung dinyatakan sebagai tersangka Karhutla.

"Polda Lampung menetapkan lima tersangka korporasi, jadi sampai saat ini totalnya sudah 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka Karhutla," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Dia mengungkapkan, kelima korporasi tersebut adalah PT Sweet Indo Lampung dengan dua Laporan Polisi (LP), PT Indo Lampung Perkasa, PTPN VII, dan PT Paramitra Mulya Lampung.

Loading...

Sementara pelaku perorangan juga terus bertambah. Dimana sebelumnya polisi telah menunjukkan 296 orang, kini bertambah menjadi 323 orang.

"Polda Kalteng 79 orang, Polda Riau 59, Polda Aceh satu, Polda Sumsel 25, Polda Jambi 39, Polda Kalsel 26, Polda Kalteng 79, Polda Kalbar 69, dan Polda Kaltim 24," jelasnya.

Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani Karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare.

"Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare," tutup Dedi.

(spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]