Begini Awal Mula Diangkutnya Ambulans DKI yang Sempat Dikira Angkut Batu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - 1 Unit ambulans milik Pemprov DKI Jakarta dan 5 unit ambulans PMI sempat diamankan polisi setelah diduga membawa batu dan bensin untuk aksi demo. Belakangan diketahui, ternyata ambulans tersebut hanya dijadikan tempat sembunyi perusuh aksi yang membawa batu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan awal mula diangkutnya mobil-mobil ambulans tersebut. Mobil-mobil tersebut diangkut di sekitar Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu (25/9) malam.

"Kasus ini berawal dari adanya pengamanan oleh Brimob Polri terhadap aset Polri yang diserang yaitu Pospol Pejompongan," kata Kombes Suyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Pada saat itu, anggota Brimob kemudian menangkap 3 orang yang membawa batu, kembang api hingga bensin. Ketiganya saat itu bersembunyi di mobil Ambulans.

Loading...

"Di mana ketiga orang ini seolah-olah berlindung di balik mobil ambulans. Bahkan ketiganya diamankan di dalam mobil ambulans tersebut sedang membawa batu-batu di sarung celananya," jelas Suyudi.

Anggota Brimob yang saat itu melakukan pengamanan kemudian menangkap ketiganya. Polisi juga saat itu turut mengamakan ambulans-ambulans tersebut.
 

Ketiga orang itu yakni AN, RL dan YG. Suyudi menyebut, saat itu mereka bersembunyi di dalam mobil ambulans PMI.

"Yang di TKP itu adalah milik PMI 2 unit yang dijadikan sebagai tempat sembunyi oleh 3 tersangka ini," Suyudi seraya menjelaskan ketiganya sembunyi di dalam ambulans.

Saat ditanya apakah petugas PMI mengetahui ketiganya bawa batu, Suyudi mengatakan bahwa petugas PMI hanya memberikan pelayanan.

"Petugas (PMI) hanya menerima. Prinsipnya ambulans itu 'kan dia melayani dia nggak lihat ini dari mana-mana, dia menerima," katanya.

"Nah ini juga jadi bahan evaluasi juga ini jadi sensitif di kala petugas melakukan tindakan kepolisian kemudian ada orang yang seolah-olah dia berlindung atau pura-pura sakit, padahal dia tidak sakit, tapi dia berlindung," sambung Argo.

Ketiga tersangka saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Ketiganya dikenakan pasal 170, 406, 212, 218, 817 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]