SIAK

Masalah Karhutla Boleh Reda Oleh Turunnya Hujan, Masalah Hukum Terus Berlanjut


Loading...

MEDIALOKAL, SIAK - Masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau saat ini sudah padam disebabkan turunnya hujan, namun untuk penegakkan hukum terhadap pelaku terus berjalan.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Mabes Polri Brigjen Pol M Fadil  ditengah pemetaan lokasi dan pengambilan sampel sisa karhutla di areal Koperasi PT DKM, PT TKWL, PT RML dan PT WSSI, Bungaraya, Siak, Riau, Kamis sore (10/10/2019).

“Kalau hujan boleh turun, penegakkan hukum jalan terus”,kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Muhammad Fadil saat proses pengambilan sampel dan pemetaan lokasi karhutla itu.

Fadhil mengungkapkan, tujuan dari pemetaan dan pengambilan sampel sisa karhutla adalah untuk menguatkan dugaan atas terjadinya karhutla dan gangguan lingkungan hidup.

Loading...

“Jadi, sampel ini akan dianalisa oleh tim labfor Mabes Polri untuk mengetahui dampaknya terhadap lingkungan hidup sesuai baku mutu lingkungan, jenis dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kingkungan Hidup (PPLH)”, ungkapnya.

Fadhil juga menyebut, besok, Jumat (11/10/2019) tim akan melakukan gelar perkara merujuk bukti-bukti dan temuan-temuan di lapangan, (Rif).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]