Dukung Program 100 Hari Kapolda Riau, Polres Rohil Ungkap 15 Kasus Narkoba


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dalam mendukung program 100 hari Kapolda Riau yang baru yaitu Irjen Pol  Agung Setya Imam Effendi, Kapolres Rokan Hilir, AKBP.Muhammad Mustofa, SIK, SH, MH berhasil ungkap 15 kasus Narkoba di Kabupaten Rokan Hilir.

Saat ini Polres Rokan Hilir sudah melakukan pengungkapan sebanyak 15 kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hilir mulai dari tanggal 30 September sampai dengan 10 Oktober 2019, "Insya Allah sebelum 100 hari akan kita tuntaskan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk di sidangkan," Kata  Muhammad Mustofa dalam siaran persnya yang dihadiri puluhan wartawan  Selasa (15/10/2019 di  Mapolres Rohil. 

Kegiatan yang kita lakukan hari ini merupakan program 100 hari program Kapolda Riau. "Dari itu, kami seluruh jajaran polres rohil akan mendukung semua program yang dibuat kapolda riau, salah satunya kita lakukan pembusnahan barang bukti narkotika," kata Muhammad Mustofa.

Total barang bukti yang dimusnahkan 178,46 gram sabu dan 16 butir extacy. Sementara kasus yang ditangani polres rohil sebanyak 11 kasus dengan tersangka sebanyak 15 orang. Ini merupakan pengungkapan dilakukan jajaran polres semenjak tanggal 30 September s/d Oktober 2019.

Loading...

Ini semua merupakan hasil keras jajaran polres rohil dalam pemberantasan narkotika di wilayah kabupaten rohil. " Kita polres rohil berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, tidak ada toleransi bagi bandar, pengedar dan penguna narkotika," ungkap mantan Kapolres Kuansing ini.

Sementara itu, Kasat Narkoba  Polres Rokan Hilir, AKP. Herman Pelani,  SH mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan penangkapan dari tiga polsek diantaranya, Polsek Pujud dengan tersangka HS (28)dan RMS (20) warga Dusun VI Bandar Pasir Mandoge Desa  Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumut. Kedua tersangka ditangkap Polsek Pujud Senin 30 September 2019.

Polsek Kubu dengan tersangka  R (37), warga jalan Provinsoi Perum Nusa Indah Blok B 26 rt 006 tw 007 Kelurhan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, MH(38) warga kepenghuluan Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil dan IS (31) warga Cikampak Tengah Kelurahan Aek Batu Kecamatan Torgamba Provinsi Sumut. Ketiga tersangka ditangkap Polsek Kubu Kamis 3 Oktober 2019.

Polsek Bagan Sinembah dengan tersangka  RL (24) dan RS (29), keduanya merupakan warga Jalan Bukit Lima rt 001 rw 002 Kepenghuluan Meranti Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. " Total semua barang bukti dari penangkapan ketiga Polsek tersebut berat bersihnya 178,46 gram yang dimusnahkan," ungkap kasat Pelani.

Dari pantauan awak media, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di blender. Setelah di blender barang bukti sabu, selanjutnya dibuang ke dalam septic tank wc. Pembusnahan juga saksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil dan kuasa hukum terdakwa. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]