Perkara Karlahut Di Polsek Pinggir Sudah Tahap II, Ini Keterangan Kompol Firman V.W.A Sianipar


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tim Reskrim Polsek Pinggir pada hari Rabu 23 Oktober 2019 sekira jam 14.50 Wib telah melakukan serah terima 1(satu) orang tersangka dan penyerahan barang bukt terkait dengan perkara pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis.

Penyerahan seorang tersangka dan barang bukti atau Tahap II yang berdasarkan LP / 74 / IX / 2019/RIAU/RES-BKS / Sek Pinggir, tertanggal 10 September 2019 lalu oleh Tim Reskrim Polsek Pinggir tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bengkalis, Eriza Susila SH.

Terkait hal tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH MH, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya pihak Kepolisian dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap perkara pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Lanjutnya, "dan terkait perkara ini, kita dari Tim Polsek Pinggir telah melakukan proses yang cepat, tepat, sebagai mana dengan ketentuan hukum yang berlaku, "tegas Kompol Firman V.W.A Sianipar SH MH.

Loading...

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]