SIAK

Satu Bulan, Polres Siak Berhasil Mengungkap 4 Kasus yang Berbeda


Loading...

SIAK - Polres Siak ungkap 4 kasus yang berbeda. Adapun 4 kasus yang berbeda tersebut diantaranya kasus narkoba, kasus Pencabulan, kasus Karhutla dan kasus Penyeludupan. 

Untuk kasus narkoba ada 16 perkara dengan 24 tersangka. Untuk kasus Karhutla ada 5 perkara dengan 6  tersangka. Selanjutnya kasus pencabulan ada 4 perkara dengan 4 tersangka dan kasus penyeludupan dengan  diamankan 100 Dus barang elektronik. 

"Sebanyak 24 tersangka kasus narkoba ini  tidak ada bandar besar. Ini hanya penguna dan penjual eceran. Perlu kita ketahui, di Kabupaten Siak ini tidak ada Bandar Besar. Untuk barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan dari 24 tersangka selama  bulan Oktober 2019,di antaranya ganja kering seberat 4,37 gram dan sabu-sabu seberat 36,39 gram," kata Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Wijaya saat menggelar Press Conference di Mapolres Siak, Sabtu (2/11/2019). 

Kemudian AKBP Doddy mengatakan kalau pihaknya akan terus berkomitmen dan tidak ada toleransi bagi yang pelanggaran hukum terutama  pengguna dan bandar narkoba di wilayahnya. Polisi akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum setegas-tegasnya.

Loading...


"Bagi yang melanggar hukum, baik itu masalah narkoba, pencabulan, karhutla dan juga penyeludupan, saya tidak memberi ampun. Semuanya akan saya sikat. Kepada masyarakat saya menghimbau apabila melihat, menemukan dan mendengar  peredaran narkoba atau yang lainnya di wilayah masing-masing, agar segera menginformasikan,"harap AKBP Doddy.(Rifky)

 

 

 

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]