Satres Narkoba Polres Inhil Berhasil Ringkus 4 Orang Tindak Pidana Narkotika di Reteh


Loading...

RETEH, Medialokal.co - Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir dengan dibantu oleh 2 personil Sie Propam, 2 personil Sat Shabara, dan 1 Pers Polsek Tembilahan beserta Polsek Reteh berhasil melakukan pengamanan terhadap 4 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi yang berlokasi di Jalan Penunjang, Parit 6, Kelurahan Madani, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (11/11/19) sekira pukul 04:20 WIB.

Peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi pada Sabtu (02/11/19) dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial AS yang ber kediaman di Jalan Penunjang, Parit 6, Kelurahan Madani, Kecamatan Reteh, sering melakukan transaksi narkoba yang dilakukan di kediamannya.

Mengetahui hal tersebut, masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar terlapor AS sering melakukan transaksi narkoba." ungkap Kasubag Humas Polres Inhil IPTU Warno, Selasa (12/11/2019) malam.

Loading...

Kemudian pada Senin (11/11/19) sekira pukul 04.20 Wib,  anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AS dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga JN, AR, dan DH, dan langsung dilakukan pengeledahan yang dipimpin oleh Kaurmintu Sat Res Narkoba Polres Inhil Aipda Benyamin Frenky yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti, yaitu 1 paket kecil shabu yang dibungkus plastik putih klep merah, 6 paket besar shabu yang di bungkus plastik putih klep merah didalam tas warna hitam les putih merah ditemukan di dalam laci, 54 butir pil ekstasi berbentuk versance didalam tas, 21 butir pil ekstasi berlogo tesla, 44 butir pil ekstasi berbentuk hello kity dalam tas, 23 butir pil ekstaksi berlogo angka 8 dalam tas, 34 butir pil ekstasi berbentuk hello kity, Uang tunai Rp.400.000 dan Rp.1.250.000, 1 unit hp merk samsung warna hitam, dan 1 unit timbangan warna hitam merk CNQ.

"Barang bukti memiliki berat bersih untuk Shabu sebanyak 572 gram dan seluruh pil ekstasi berjumlah 176 butir." sambung Iptu Warno.

Kemudian keempat orang pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. (Jun)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]