Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
Ini Kata Kemenko Perekonomian Soal Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012
Medialokal.co - Kemenko Perekonomian ikut menanggapi soal wacana revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan yang digulirkan kemenkes.
Pihak Kemenko Perekonomian meminta kebijakan tersebut kembali dipertimbangkan. Pasalnya melihat dari sisi tenaga kerja, jika tidak hati–hati, aturan yang keliru bisa menciptakan pengangguran.
Karena itu, melalui Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman dikatakan pihaknya belum sepakat soal wacana tersebut.
Lebih lanjut Atong menjelaskan, produktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT) terus menurun setiap tahunnya.
Adanya tambahan tekanan berupa kebijakan yang keliru dapat berdampak negatif pada industri tersebut dan semakin membuat industri terpuruk.
Selama beberapa tahun terakhir, IHT terus mengalami banyak tekanan dari berbagai sisi, khususnya regulasi yang berlebihan.
Baru-baru ini pemerintah, melalui PMK No. 152/2019, memutuskan untuk menaikan tarif cukai yang sangat tinggi sebesar 23 persen dan harga eceran sebesar 35 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2020.
Kenaikan ini merupakan kenaikan tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
Tekanan pada industri ini tentunya akan mengancam seluruh mata rantai produksi yang terlibat.
Mulai dari tenaga kerja dan bisnis di bidang perkebunan, baik itu para petani tembakau dan cengkih; para tenaga kerja pabrikan; hingga pekerja dan pemilik toko ritel; serta lini usaha lain yang terkait.
Selama lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 90 ribu tenaga kerja pabrikan yang telah mengalami PHK. Angka ini dikhawatirkan akan terus bertambah sejalan dengan ketidakpastian hukum yang membayang-bayangi industri padat karya ini.
Atong menambahkan, PP 109/2012 yang saat ini diberlakukan masih relevan. Justru Kementerian Kesehatan seharusnya melihat pasal-pasal yang sifatnya wajib tetapi belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik pada PP tersebut sebagai prioritas. Misalnya melaksanakan program upaya menurunkan prevalensi anak terhadap rokok.
Senada, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M. Nur Azami menilai, rencana revisi PP 109 hanya akan mengancam eksistensi IHT, baik dari sisi keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja.
“Usulan revisi PP 109/2012 tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT. Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah,” ujar Nur Azami.
Nur berpendapat, aturan produk tembakau sudah cukup ketat karena mengatur promosi produk, iklan, serta tidak menjangkau anak di bawah umur.
Sumber : pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/pojok-bisnis/2019/11/19/soal-wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-ini-kata-kemenko-perekonomian/amp/


Berita Lainnya
Bank BPR Gemilang Hadir di MPP Inhil, Layanan Perbankan Semakin Dekat dan Mudah!
Lima Mantan Direksi BRK Masih Terima Gaji Diluar Aturan
SDM PKS Punya Peran Penting dalam Industri Kelapa Sawit Riau
Pasar Beduk Desa Keritang Hulu Mengembangkan UMKM dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Berapa Harga Antam Hari Ini?
Menteri ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Alami Kenaikan Per Juli 2024
Bank BPR Gemilang Hadir di MPP Inhil, Layanan Perbankan Semakin Dekat dan Mudah!
Lima Mantan Direksi BRK Masih Terima Gaji Diluar Aturan
SDM PKS Punya Peran Penting dalam Industri Kelapa Sawit Riau
Pasar Beduk Desa Keritang Hulu Mengembangkan UMKM dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Berapa Harga Antam Hari Ini?
Menteri ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Alami Kenaikan Per Juli 2024