Pria di Medan Divonis 11 Tahun Bui Karena Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas

Foto : Terdakwa saat mendengarkan keputusan hakim

Loading...

MEDAN, Medialokal.co - Seorang warga Medan, Sumut, bernama Herald Gomoz MT (27) divonis hukuman 11 tahun penjara. Dia terbukti bersalah karena membakar mantan kekasihnya, Hovonly Simbolon, hingga tewas pada 12 November 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz, oleh karenanya selama 11 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sabarulina di PN Medan, Senin (23/12).

Saat membacakan amar putusan, hakim menyebut, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 Ke-3 KUHPidana.

Selain itu, hakim juga menyatakan hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni membuat duka bagi keluarga korban.

Loading...

"(Sedangkan) Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata Sabarulina.

Keputusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa kurungan 15 tahun penjara. Menyikapi keputusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa mendatangi kos Hovonly Simbolon, di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada 12 November 2018.

Korban saat itu datang dengan membawa bensin. Dia berniat, bunuh diri bersama mantan pacarnya itu.

Terdakwa nekat melakukan aksinya karena terbakar api cemburu lantaran ada lelaki yang mendekati mantan pacarnya itu.
Saat kejadian, terdakwa langsung menyiramkan bensin ke tubuhnya dan Hovonly, lalu membakar diri.
Usai kejadian, Hovonly mengalami luka berat dan menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik hingga akhirnya meninggal pada Desember 2018. Sedangkan Herald berhasil selamat dan hanya mengalami luka ringan.

Sumber : kumparan.com
https://m.kumparan.com/kumparannews/bakar-mantan-pacarnya-hingga-tewas-pria-di-medan-divonis-11-tahun-bui-1sVDmoeb9ml






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]