Enam Remaja SMP dan Putus Sekolah Perkosa Bunga Seusai Mabuk Minuman Oplosan

Ilustrasi

Loading...

Medialokal.co - Sekelompok remaja di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, masing-masing berinisial ME (19), AR (16), Lc (16), RS (17), WN (14) dan An (14) terjerat kasus yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.

Semuanya berstatus pelajar SMP dan putus sekolah ini tega menggilir temannya sendiri.

Bahkan satu di antara tersangka mengaku sebagai kekasih si korban, sebut saja Bunga. Mereka tega memprkosa Bunga. 

Saat ini, peristiwa tragis tersebut sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur. Keenam remaja itu langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Loading...

Kronologis

Peristiwa ini terjadi Senin 23 Desember 2019.

Kemarin laporan kepolisian dibuat.

"Kami lakukan penyelidikan dan telah mengamankan enam pemuda yang dua di antaranya masih berstatus pelajar," ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (25/12/2019).

"Pemeriksaan masih terus berlangsung,” ucap Ferry kemarin.

Keenam pelaku diduga melakukan perkosaan pada Bunga dalam kondisi mabuk seusai menenggak minuman oplosan.

Minuman itu racikan yang berisi obat batuk cair, minuman serbuk berenergi, dan minuman beralkohol.

Saat itu, Bunga pergi dari rumah pada siang hari, bersama pacarnya.

Mereka ke penginapan.

Sampai di penginapan, sudah ada lima teman pacarnya Bunga menunggu.

Di situlah, Bunga diajak mengonsumsi minuman oplosan hingga mabuk.

"Dalam kondisi mabuk itulah, mereka secara bergantian merudapaksa Bunga,” beber Ferry.

Pindah ke penginapan lainnya.

Malam harinya, mereka pindah ke penginapan lainnya dan melakukan hal yang sama pada Bunga.

Hingga akhirnya ayah Bunga bersama polisi yang sedang berpatroli menemukan mereka di penginapan yang kedua.

Kepada pihak kepolisian, ayah Bunga mengaku anaknya pergi dari rumah sejak siang hari.

Saat itu, ia sempat menyuruh Bunga membuatkan susu untuk keponakannya yang masih bayi.

Saat si bayi menangis, sang ayah langsung memanggil Bunga, tapi tak ada jawaban.

Di kamarnya juga tak ada.

“Ayahnya sempat menghubungi handphone Bunga. Tapi tidak aktif. Lalu bersama keluarga melakukan pencarian,” ujar Ferry.

Sampai pukul 23.00 WITA, Bunga belum juga ditemukan.

Ayah Bunga, bertemu dengan aparat polisi yang sedang melakukan patroli dan akhirnya menemukan Bunga, sekitar pukul 00.30 dini hari.

Bunga berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda yang tak satupun dikenal oleh ayah Bunga.

Sang ayah kemudian menanyakan pada Bunga, apa yang terjadi.

Ternyata ia telah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.

"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.

Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.

Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (*)

Sumber : bangkapos.com

https://bangka.tribunnews.com/2019/12/26/enam-remaja-smp-dan-putus-sekolah-perkosa-bunga-seusai-mabuk-minuman-oplosan?page=4






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]