Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Dendam Sejak SD, Remaja Bunuh Tetangga karena Pernah Perkosa Ibu Kandung
Medialokal.co - LK (18), pelajar SMK ditangkap aparat kepolisian lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap Yasin Fadillah (49), warga Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus ini, motif remaja membunuh tetangganya itu karena dendam. Saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Pasuruan, Jawa Timur, LK nekat menikam korban hingga tewas karena pernah memerkosa ibu kandungnya.
Di hadapan awak media, LK mengaku sudah memiliki dendam kesumat kepada Yasin sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Sakit hati karena ibu saya dihamili korban. Sejak kelas 6 SD saya sudah menyimpan dendam terhadap korban," kata LK seperti dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Kamis (19/12/2019).
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, bahwa tersangka usai berhasil menusuk korban menggunakan pisau, langsung berlari dan bersembunyi disalah satu rumah warga yang tidak ditempati.
Saat bersembunyi, tersangka langsung menghubungi adiknya untuk minta diantar ke daerah Ngoro dan diantarkan ke terminal Mojokerto untuk pergi ke daerah Kediri.
"Tersangka berhasil kami ringkus setelah kita bekerjasama dengan menerjunkan anjing pelacak (K9) untuk penyelidikan," katanya.
Atas perbuatannya itu, LK kini harus mendekam di penjara. Dalam kasus ini, remaja itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sumber : suarajatim.id
https://jatim.suara.com/read/2019/12/19/185533/dendam-sejak-sd-remaja-bunuh-tetangga-karena-pernah-perkosa-ibu-kandung


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka