Inhu Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Sertifikat Elektronik


Loading...

RENGAT, Medialokal.co - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu. 

Kerja sama ini merupakan bentuk dukungan aspek keamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik milik instansi pemerintah melalui pemanfaatan sertifikat elektronik.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Gedung Auditorium BSSN, Depok tanggal 26 Nopember 2019. Kegiatan Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak, Kepala BSrE Rinaldy, serta para tamu undangan dari seluruh pejabat yang melakukan penandatangan kerjasama teknis ini. Untuk Inhu, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Diskominfo Inhu Jawalter.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017, BSSN mengemban tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian dalam rangka mewujudkan keamanan siber nasional, perlindungan infrastruktur informasi kritikal nasional, dan ekonomi digital. 

Loading...

Salah satu contoh dari penerapan Sertifikat Elektronik ini adalah pejabat pemerintah pada instansi terkait dapat memberikan persetujuan melalui tanda tangan digital dengan menggunakan sertifikat elektronik. 

Hingga saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhu yang telah menerapkan tanda tangan digital diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyusul berikutnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Saat dihubungi kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika kabupaten Indragiri Hulu Jawalter melalui Kasi Keamanan Informasi dan Persandian Awiriyanto, SE., mengatakan dengan adanya sertifikat elektronik maka diharapkan dapat meningkatkan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik pemerintah. Hal ini dapat mempengaruhi efisiensi waktu, cepat, aman, dan pengurangan penggunaan kertas. (rls)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]