Pilihan
Lakukan MoU dengan Balai Sertifikasi Elektronik Lembaga Sandi Negara, Ini Kata Bupati Siak
SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sepakat menjalin kerjasama melalui penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemkab Siak.
Perjanjian kerjasama atau MoU yang ditandatangani Arfan Usmab dari Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dengan Anton Setiyawan, Balai Sertifikasi Elektronik Lembaga Sandi Negara itu disaksikan Bupati Siak Syamsuar dan Kadis Kominfo dan Statistik Riau Yogi Getri di kantor Bupati Siak, Selasa (07/11/2017).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sri Indrapura Kabupaten Siak ini bertujuan mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemkab Siak dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Bupati Siak, Syamsuar menyatakan Siak sebagai salah satu pemerintah hasil pemekaran pada proses otonomi daerah terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui aplikasi pelayanan terpadu Kabupaten Siak.
"Kemenkominfo menetapkan Siak sebagai salah satu dari 25 daerah yang akan dikembangkan menjadi smart city. Untuk itu aplikasi sistem elektronik seperti e-UMKM, e-PPA, e-Usaha dan lainnya itu perlu dukungan pengamanan Lemsaneg," ujar Syamsuar.
Sebagai informasi ruang lingkup dalam kerjasama ini penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada Pemkab Siak, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan paparan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan sertifikat elektronik serta bagaimana membangun kesadaran keamanan informasi oleh Kepala BSrE Lemsaneg, Anton Setiyawan.
Sebelum acara selesai, staf DPMPTSP Kabupaten Siak memaparkan proses pengurusan izin usaha sistem online, melalui aplikasi SMILE. Dengan sistem itu kepala dinas yang berwenang bisa menyetujui/memberikan perijinan (stempel dan tandatangan) kapan dan dimanapun ia berada.(*)
Sumber : Goriau.com


Berita Lainnya
Pemkab Inhil Dorong Peningkatan SDM Kesehatan Melalui Pendidikan Berkelanjutan Bidan
Antisipasi Inflasi Harga Sembako, Pemkab Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah di Bagan Sinembah
Patroli Tapal Batas di Wilayah Koramil 07/RTH Berjalan Lancar
Babinsa Koramil 07/Reteh: Silaturahmi dan Komunikasi yang Baik
Babinsa Koramil 07/Reteh: Jaga Keamanan dan Ketertiban, Ciptakan Kamtibmas yang dapat Kondusif
Babinsa Koramil 04/Kuindra: Kegiatan Komsos Meningkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat Secara Rutin
Pemkab Inhil Dorong Peningkatan SDM Kesehatan Melalui Pendidikan Berkelanjutan Bidan
Antisipasi Inflasi Harga Sembako, Pemkab Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah di Bagan Sinembah
Patroli Tapal Batas di Wilayah Koramil 07/RTH Berjalan Lancar
Babinsa Koramil 07/Reteh: Silaturahmi dan Komunikasi yang Baik
Babinsa Koramil 07/Reteh: Jaga Keamanan dan Ketertiban, Ciptakan Kamtibmas yang dapat Kondusif
Babinsa Koramil 04/Kuindra: Kegiatan Komsos Meningkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat Secara Rutin