Pilihan
Bujuk Rayu Pak Guru Biologi Luluhkan Muridnya, Pacaran hingga Diajak Berzina
MEDIALOKAL.CO - BUJUK RAYU Pak Guru Biologi Luluhkan Muridnya, Pacaran hingga Diajak Berzina, Diduga Bukan Seorang yang Jadi Korbannya.
Tak hanya sekali, tetapi guru Biologi itu melakukannya berkali-kali pada siswi yang ternyata masih SD.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak berwajib.
AY (35), wali kelas sebuah SD negeri di Kabupaten Probolinggo, menyetubuhi muridnya empat kali.
Korban berinisi Z (13), yang kini duduk di bangku kelas VI, disetubuhi AY empat kali selama dua tahun.
Polisi menangkap dan resmi menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).
Kepada Kompas.com, AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z empat kali.
Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.
"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD.
Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.
Setelah memberi penjelasan itu, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan.
Orangtuanya tahu dari laporan seorang guru.
"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri.
Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya.
Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.
Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY.
Sikap penurut itu dimanfaatkan AY.
"AY sudah beristri dan memiliki satu anak.
Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun.
Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.
Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.
Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga.
Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (*)
Sumber : BANGKAPOS.COM
https://bangka.tribunnews.com/2020/01/17/bujuk-rayu-pak-guru-biologi-luluhkan-muridnya-pacaran-hingga-diajak-berzina-diduga-bukan-seorang?page=all


Berita Lainnya
Di Mandau, Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Bengkalis
Polsek Bukit Batu Tangkap Pelaku Narkoba Seberat 2,45 Gram Di Hotel Haston Pakning
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri
Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Dilapor ke Kejati Riau, Nama Sekwan dan Walikota Jadi Sorotan
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Di Mandau, Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Bengkalis
Polsek Bukit Batu Tangkap Pelaku Narkoba Seberat 2,45 Gram Di Hotel Haston Pakning
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri
Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Dilapor ke Kejati Riau, Nama Sekwan dan Walikota Jadi Sorotan
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau