Setubuhi Anak Tiri di Kebun Milik Warga, Laki Paruh Baya Diringkus Polisi

Foto : HT (Pelaku)

Loading...

Medialokal.co - HT alias BB (46) warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu).

Yang bersangkutan ditangkap Sabtu (18/1/2020) terkaid adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 dan 81 UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus ini dilaporkan oleh istri pelaku sendiri DL (37), sedangkan korbannya adalah anak tiri korban yang masih berusia 13 tahun.

Kejadian persetubuhan ini terjadi pada bulan Agustus 2019 sekira jam 20.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di Kecanatan Lirik, kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Ahad (19/1/2020).

Loading...

“Kasus ini terungkap pada Rabu (15/1/2020) sekira pukul 20.00 WiB, dimana korban bercerita kepada ibunya tentang kejadian yang dialaminya,” terang Paur.

Kepada ibunya, korban mengatakan bahwa pada bulan Agustus 2019 korban pernah dibawa oleh terlapor (bapak tiri korban) ke sebuah gubuk di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

“Pelaku (ayah tiri korban) melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban di gubuk tersebut,” katanya lagi.

Perbuatan ini dilakukan dengan cara memaksa korban dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membanting korban kelantai, pada saat korban tidak berdaya terlapor melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap korban dan mengancam korban.

“Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengatakan “jangan bilang sama mamak, nanti aku masukkan kau kedalam parit”,” ujar Misran.

Dijelaskannya bahwa, dri pengakuan korban dan terlapor bahwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali diwaktu yang berbeda dan tempat yang sama.

“Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirik untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Lirik dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lirik melakukan penangkapan di rumahnya, di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Lirik guna proses penyidikan,” pungkasnya. (*) 

 

Sumber : riaudetil.com

http://www.riaudetil.com/setubuhi-anak-tiri-di-kebun-milik-warga-laki-paruh-baya-diciduk-polisi/

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]