Sudah Ditulis Untuk Orang Miskin, Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Ada Pencabutan Subsidi LPG 3 Kg


Loading...

JAKARTA, Medialokal.co – Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menegaskan tidak ada pencabutan subsidi untuk LPG 3 kilogram (Kg).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menggodok skema distribusi tertutup.

Artinya, subsidi gas LPG melon (sebutan tabung 3 Kg) akan disalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak atau masyarakat yang tidak mampu.

“Subsidi tidak dicabut. (Subsidi untuk LPG) sudah ditetapkan dalam APBN. Yang benar subsidi tepat sasaran. Di tabung LPG 3 kg sudah ditulis untuk orang miskin kan?” katanya kepada JawaPos.com, Senin (20/1).

Akhir pekan lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga telah menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mendata masyarakat yang berhak mendapat LPG tabung melon.

Kemudian, bagi masyarakat yang tidak berhak memperoleh subsidi, tetap bisa menggunakan tabung melon, namun dengan harga normal alias tidak disubsidi.

“Maksudnya kami identifikasi dulu, kira-kira yang memang berhak menerima. Tapi, enggak batasi. Cuma terintegrasi dan terdaftar jadi bisa teridentifikasi,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, pemutakhiran data penerima subsidi dilakukan guna mencegah kebocoran penyaluran subsidi. Sehingga, subsidi langsung disalurkan tepat ada masyarakat yang memang membutuhkan. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]